kemoning.info

Merangkai Keindahan Tali Persaudaraan Desa Adat Kemoning

Archive for the ‘Ajeg Bali’ Category

KOMPAS.com — Ia terlahir dari keluarga petani miskin dan tak punya leluhur berdarah seni mendalang wayang kulit. Namun, keuletan belajar dan kecintaan terhadap seni mengantarkannya menjadi dalang wayang kulit bali. Ia sukses dan populer sejak 15 tahun lalu dengan sebutan dalang inovatif Cenk Blonk. Dialah I Wayan Nardayana.

Pria ini dikenal karena pertunjukan wayang kulitnya memasukkan lelucon serta obrolan ceplas-ceplos segar dan aktual di sela pertunjukannya. Sejak tahun 2002, ia terus memodifikasi pentas wayang kulitnya dengan permainan lampu warna-warni serta berbagai suara untuk mendukung cerita.

Bahkan, ia membawa sekitar 50 kru dan satu generator listrik berkekuatan 7.000 watt setiap kali mentas. Layar yang dia gunakan tak biasa, 6 meter dan tinggi 1,5 meter.

Maka, meski pertunjukannya tidak semalam suntuk—hanya dua setengah jam— kemunculan wayang Cenk Blonk serasa angin segar di antara pementasan seni yang sepi ide. Penonton pun bisa membeludak.

Kemasan pencahayaan yang apik, disertai lelucon hingga obrolan ceplas-ceplos ala rakyat, menjadikan penonton berusia tua dan generasi muda tak beranjak selama pertunjukan. Nardayana menyisipkan lelucon segar dan kritik sosial melalui tokoh rakyat Nang Klenceng dan Nang Eblong. Kedua tokoh itu punya bentuk lucu, dari kepalanya yang botak dan berkucir, serta gigi tonggos. Kedua tokoh yang dia mainkan inilah yang membuat Nardayana dikenal sebagai dalang Cenk Blonk.

Awal pentas tahun 1992, Nardayana menggunakan nama kelompoknya, Gita Loka. Tiga tahun kemudian ia menggunakan nama Cenk Blonk hingga kini.

Tiyang (saya) tidak sengaja, sebelum mentas mendengar obrolan beberapa orang sambil menunggu pertunjukan mengatakan wayang Cenk Blonk mau mulai, ayo cepat cari tempat. Tiyang tertarik dan mengganti Gita Loka menjadi wayang Cenk Blonk,” kata Nardayana di rumahnya, Desa Belayu, sekitar 40 kilometer dari Denpasar.

Penggunaan huruf K menggantikan G pada Nang Klenceng (Cenk) dan Nang Eblong (Blonk), lanjut Nardayana, agar terkesan lebih gaul. Lagi-lagi ini juga menjadi bagian cara menarik penonton. Apalagi, saat itu ia belum berinovasi dengan tata pencahayaan warna-warni.

”Setiap hari, tiyang memperbarui bahan guyonan atau kritik sesuai tren berita-berita di media massa atau masyarakat sekitar Bali. Tiyang tetap perlu memerhatikan siapa saja penonton saat pertunjukan. Ya, biar nyambung dengan penontonnya dan mereka terhibur,” ujarnya.

Berawal dari kesedihan

Kepiawaian mendalang berawal dari kesedihan Nardayana terhadap sebagian masyarakat yang meninggalkan pertunjukan seni wayang kulit. Sekitar tahun 1989 dia bertekad mengembalikannya.

Saat itu, ia masih bekerja sebagai tukang parkir di salah satu pusat perbelanjaan. Sepulang bekerja, Nardayana mendapati pertunjukan wayang kulit yang sepi penonton. Ia langsung memilih meninggalkan pekerjaannya untuk belajar seni pedalangan.

Dia mencari tetangganya yang membuat wayang dan dalang. Tiga tahun kemudian, Nardayana pentas perdana di Pura Parungan, Tabanan. Ia dibayar sekitar Rp 250.000 untuk sekali pentas dengan layar 2 x 1 meter. Dia hanya mengajak beberapa orang penabuh gamelan.

Ketertarikan terhadap kesenian sebenarnya sudah ditunjukkan sejak di bangku SMA. ”Kala itu tiyang dibayar Rp 2.500 setiap pentas topeng untuk acara adat di sekitar rumah,” tuturnya.

Setelah pentas berkeliling dan terus berinovasi dengan tata lampu, ia lalu dibayar sekitar Rp 10 juta setiap kali pentas. Dia mampu manggung lebih dari tiga kali dalam sehari mengingat waktu pentas hanya dua setengah jam lamanya. Sebulan, ia mampu pentas di lebih dari 40 lokasi.

”Tetapi tiyang juga bisa tidak dibayar jika masyarakat yang meminta tak punya uang. Apalagi, mereka yang punya kaul,” ujarnya. Bagi Nardayana, inovasi pewayangan dengan tata cahaya berwarna tidak merusak tatanan yang ada. Bahkan, hal itu memperkaya seni wayang.

”Menurut tiyang, budaya bisa berubah setiap saat. Tetapi, ini tidak berlaku pada spiritualnya. Tiyang memang mengubah penampilan, tetapi tidak mengubah spiritualnya,” katanya.

Tak sedikit orang, termasuk kalangan seniman, sempat memusuhinya karena Nardayana dinilai merusak pakem pewayangan. Namun, ia tutup telinga dan terus berkarya. Bahkan, dia memperkaya ilmu otodidaknya dengan kembali ke bangku kuliah yang sempat ditinggalkannya karena tak ada biaya.

Jurusan Pedalangan Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar dipilihnya sebagai penguat dan pengayaan idenya. Sementara spiritualnya, dia gali dalam kuliah S-2 di Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar.

”Saya ingin terus belajar dan berencana mengambil S-3,” ujar Nardayana.

Sayangnya, ketika Kompas berkunjung ke rumahnya di Belayu, Nardayana tidak mengizinkan mengambil gambar wayang Cenk dan Blonk miliknya, meski ia mengaku memiliki enam keropak atau kotak berisi tokoh wayang lengkap.

”Maaf, tiyang menghargai sekali wayang-wayang ini. Oleh karena itu, tiyang tidak bisa sembarangan mengeluarkannya jika tidak ada kepentingan langsung untuk pentas atau upacara.”

Namun, kata Nardayana membesarkan hati, jika ingin melihat pementasannya, di pasaran sudah beredar enam albumnya berupa VCD berbahasa Bali dan bahasa Indonesia.

”Wah, kalau tiyang tidak belajar bahasa selain bahasa Bali, wayang tidak akan bisa maju. Ini pertunjukan seni yang seharusnya bisa dinikmati siapa saja dan datang dari suku atau negara mana pun. Oleh karena itu, tiyang pun tak puas sampai di sini. Inovasi harus jalan terus dan berkembang. Jika tidak, tiyang dan wayang ditinggalkan masyarakat. Tiyang tidak mau itu terjadi,” Nardayana menegaskan.

Oleh Ayu Sulistyowati

http://lipsus.kompas.com/hut45/read/2010/07/05/10085051/Nardayana..Dalang.Inovatif.Cenk.Blonk

Gebogan Khas Karangasem Juara II Terbaik

FESTIVAL Budaya Franfurt Jerman yang diikuti Tim Seni Budaya Indonesia dari Perwakilan KJRI-Franfurt Jerman bekerja sama dengan Persatuan Masyarakat Indonesia di Franfurt (Permif), menampilkan pawai Gebogan khas Karangasem serta iringan kesenian angklung serta Barong Bali dan tari Payung Sumatera Barat, akhirnya dinobatkan sebagai juara II terbaik peserta Parade Budaya tahun ini.

Dari informasi KJRI Mira Rchyadi, penampilan Tim Kesenian Indonesia mampu menarik simpati puluhan ribu penonton di sepanjang jalan protokol Franfurt, sehingga dewan juri menobatkan sebagai Penampilan Terbaik kategori dewasa dan kreativitas setelah tim seni budaya Spanyol juara I penampilan terbaik.

Penampilan Indonesia sebagai ajang promosi kebudayaan Indonesia di Jerman diikuti lebih dari 1.500 peserta dari 58 organisasi. Di samping itu, Parade Budaya untuk mempresentasikan keanekaragaman budaya masyarakat Franfurt sebagai kota metropolitan pusat pertahanan dan perbankan di Jerman.

Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, S.H. mengapresiasi potensi budaya Karangasem yang dilibatkan pada event Budaya Franfurt Jerman tahun 2010. Gebogan khas Karangasem yang terdiri atas susunan buah dan sampyan gebogan, yang bahannya didatangkan dari Karangasem berikut pakaian khas adat Bali difasilitasi Bupati I Wayan Geredeg, memiliki daya tarik tersendiri. Dibawa secara dijinjing oleh para perempuan secara berderet dalam pawai maka nampak estetika dan nuansa eksotiknya sebagai salah satu budaya unik yang mampu memesona publik dan tim juri Parade Budaya di Franfurt Jerman.

Dengan keberhasilan tersebut, mencerminkan bahwa penghargaan dan apresiasi masyarakat luar negeri terhadap khazanah budaya Bali khususnya khas Karangasem demikian tinggi. Festival tersebut cukup bergengsi dan menjadi media promosi yang efektif dari segi kepariwisataan. Diharapkan dengan keberhasilan tersebut, dapat memberi dampak peningkatan kunjungan wisatawan Jerman ke Bali khususnya ke Karangasem.

http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=38049

sumber foto: Izhar Gouzhary

Membaca Peluang Pengembangan Pariwisata Kerakyatan

Jika dicermati lebih jauh, motivasi wisatawan asing datang ke Bali ternyata tidak melulu datang untuk mengejar kemewahan seperti yang biasa mereka nikmati di tempat asalnya. Mereka umumnya ingin mendapatkan pengalaman berbeda dari kegiatan rutin sehari-hari, dan kondisi ini belum sepenuhnya ditangkap kalangan pelaku pariwisata Bali.

Oleh I Made Sarjana

Pandangan pengelola kepariwisataan Bali bahwa wisatawan yang berkunjung ke daerah ini mesti disambut dengan penyediaan akomodasi berupa hotel besar nan megah lengkap dengan standar kualitas layanan mewah, tampaknya harus segera ditinjau ulang. Vacantiebeurs atau pekan promosi pariwisata dunia yang berlangsung di Kota Utrecht, Belanda, 12 -17 Januari 2010 menyodorkan fakta berbeda soal motivasi wisatawan dunia bertandang ke Bali. Wisatawan ingin datang berinteraksi dengan masyarakat lokal alias bukan kemewahan yang dikejar, tetapi keunikan Bali. Peluang pengembangan pariwisata berbasis kerakyatan pun terbaca dalam ajang tersebut.

—————–

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menyebut keterlibatan Indonesia pada ajang ini dengan target menggaet kunjungan satu juta wisatawan Eropa ke Indonesia, dan 200 ribu orang di antaranya asal Belanda. Indonesia pun mengusung tema ”Moluccas Culture” atau serba Maluku untuk menarik perhatian orang Belanda yang dikenal lebih familiar dengan khazanah budaya Maluku, mengingat warga Indonesia yang menetap di Belanda terbanyak asal Maluku. Kendati demikian, Bali tetaplah magnet utama bagi wisatawan Eropa untuk berkunjung ke Indonesia. Terbukti, pengunjung stan Indonesia umumnya sangat antusias bertanya tentang Bali, bahkan di beberapa biro perjalanan dan maskapai penerbangan Eropa yang menawarkan paket wisata ke kawasan Asia Tenggara memajang ikon budaya atau memutar film pendek tentang Bali.

Pengelolaan kepariwisataan Bali saat ini memang berkiblat pada manajemen pariwisata yang dikembangkan di Spanyol seperti di Kota Barcelona di mana aktivitas pariwisata identik dengan pembangunan hotel mewah bintang lima. Kawasan Nusa Dua pun disulap sebagai kawasan hotel elite. Pemilihan model pengembangan pariwisata ini tentu berdampak kurang menguntungkan bagi masyarakat Bali yakni keberhasilan pembangunan pariwisata juga diikuti economic leakage yang sangat tinggi.

Economic leakage atau pendapatan dari aktivitas kepariwisataan yang tidak bisa dinikmati masyarakat lokal karena pendapatan itu disetorkan ke daerah lain atau ke luar negeri. Kondisi ini terjadi karena pembangunan hotel mewah cenderung menggunakan modal luar negeri, hotel berbintang umumnya memiliki jaringan internasional. Kondisi ini memicu banyaknya impor bahan makanan, mebel, juga pekerja asing bekerja untuk menjamin hotel mampu memberikan layanan kenyamanan dan kemewahan sesuai standar yang berlaku di negara asal wisatawan.

Menguapnya pendapatan pariwisata juga dapat terjadi dengan adanya maskapai penerbangan asing yang beroperasi untuk keperluan wisata tersebut (Andrew Holden, 2008). Kasus Bali, tentu economic leakage terjadi dan menguntungkan pemodal Jakarta dan luar negeri.

Jika dicermati lebih jauh, motivasi wisatawan asing datang ke Bali ternyata tidak melulu datang untuk mengejar kemewahan seperti yang biasa mereka nikmati di tempat asalnya. Mereka umumnya ingin mendapatkan pengalaman berbeda dari kegiatan rutin sehari-hari, dan kondisi ini belum sepenuhnya ditangkap kalangan pelaku pariwisata Bali. Faktanya, pada Juli tahun 2007 saat penelitian tentang subak selama tujuh hari di Desa Jatiluih, Tabanan penulis bertemu satu rombongan wisatawan Prancis yang melakukan petualangan selama 14 hari di Bali ternyata dipandu orang yang memiliki kewarganegaraan sama. Karenanya, pengakuan calon wisatawan bahwa dia ingin ke Bali untuk menikmati alam dan kebudayaan Bali bukan kemewahan kamar hotel dapat dijadikan pemantik semangat bagi pelaku dan pemegang kebijakan kepariwisataan Bali untuk membangun pariwisata yang berbasis kerakyatan yakni pariwisata pedesaan (rural tourism) dan pariwisata pertanian (agrotourism).

Aliza Fleischer (2002) memaparkan pariwisata pedesaan dan pertanian memiliki ciri sama yakni memanfaatkan situasi alam pedesaan, termasuk aktivitas pertanian sebagai atraksi wisata. Baik pariwisata pedesaan maupun pertanian juga membuka kesempatan yang lebih luas bagi rakyat kecil (petani) untuk terlibat langsung dalam aktivitas pariwisata. Pengembangan pariwisata pedesaan dan pertanian di beberapa negara Eropa seperti Inggris dan Jerman, menunjukkan petani setempat mampu meningkatkan pendapatan keluarga karena pariwisata menjadi sumber pendapatan alternatif.

Isu Lingkungan

Isu lingkungan bahwa saatnya semua umat manusia menyelamatkan bumi dari pemanasan global juga menjadi faktor pendorong pengembangan pariwisata pedesaan dan pertanian. Banyak calon wisatawan melakukan kunjungan ke daerah tujuan wisata selain untuk melepas kepenatan dari pekerjaan rutin, juga berharap bisa berpartisipasi nyata dalam upaya pengurangan emisi gas CO2. Jadi pengalaman berwisata seperti terlibat langsung mengerjakan pekerjaan petani khususnya menanam pohon akan makin diminati.

Bercermin pada tingginya minat wisatawan menjelajahi wilayah Bali, seperti rombongan wisatawan dari Prancis yang penulis temui di Jatiluih. Rombongan wisata itu mengaku membeli paket perjalanan wisata selama 14 hari keliling beberapa titik di wilayah Bali. Hari pertama, rombongan itu datang di kawasan Ubud beristirahat semalam, keesokan harinya dari pagi sampai siang jalan-jalan di kawasan Ubud, sorenya diantar dengan bus ke Jatiluih. Mereka menikmati indahnya suasana alam pedesaan pada malam dan siang hari, karena paginya wisatawan bisa memilih paket jalan-jalan di pematang sawah atau melakukan petualangan alam yang lebih berat yakni jalan kaki melintasi hutan kaki Bukit Batukaru, menuju Desa Wangaya Gede.

Paket wisata ini seterusnya ke arah barat menuju kawasan Lovina, Buleleng, dan balik ke timur singgah di Dusun Mungsengan Catur (Kintamani), selanjutnya ke timur Batur, Besakih, Candidasa. Paket perjalanan wisata semacam itu dapat dipadukan dengan kegiatan menanam pohon akan menjadi dayak tarik tersendiri bagi wisatawan. Paket wisata semacam ini perlu diciptakan lebih banyak karena memiliki fungsi ganda di samping sebagai upaya pengembangan pariwisata berbasis kerakyatan, juga sebagai upaya diversifikasi paket wisata di Bali melengkapi paket wisata tradisional yang sudah mapan.

Tantangan menciptakan paket wisata semacam ini tentu bukan di permodalan atau kualitas sumber daya manusia yang kurang memadai, tetapi adakah pelaku wisata lokal yang mau menjadi perintis. Pelaku pariwisata Bali umumnya lebih suka bekerja pada pihak lain dan hampir tidak ada yang tergerak untuk merintis hal-hal baru. Pariwisata yang pada intinya memodifikasi ruang dan waktu untuk ditawarkan sebagai paket wisata memang membutuhkan kerja keras dan kreativitas. Di samping itu dukungan pemerintah juga sangat dibutuhkan untuk pengembangan pariwisata kerakyatan.

Penulis, dosen Fakultas Pertanian Unud, kini mahasiswa M.Sc. Program Leisure, Tourism, and Environment Wageningen University dan Research (WUR) Belanda

* Isu lingkungan bahwa saatnya semua umat manusia menyelamatkan bumi dari pemanasan global juga menjadi faktor pendorong pengembangan pariwisata pedesaan dan pertanian.

* Paket perjalanan wisata dapat dipadukan dengan kegiatan menanam pohon akan menjadi dayak tarik tersendiri bagi wisatawan.

* Paket wisata semacam ini perlu diciptakan lebih banyak karena memiliki fungsi ganda di samping sebagai upaya pengembangan pariwisata berbasis kerakyatan, juga sebagai upaya diversifikasi paket wisata di Bali melengkapi paket wisata tradisional yang sudah mapan.

http://balipost.com/mediadetail.php?module=detailrubrik&kid=4&id=3074

sumber foto: http://www.baliwww.com

.

Pembangunan Bali, khususnya di bidang kepariwisataan patut mendapat perhatian yang kritis dari semua pihak, utamanya dari kalangan akademisi. Dengan perhatian yang sungguh-sungguh, pembangunan diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat tanpa mengorbankan nilai-nilai luhur yang merupakan jiwa kebudayaan Bali dan umat Hindu pendukungnya.

Ajaran agama mendorong umat-Nya untuk mewujudkan kemakmuran sebesar-besarnya dengan kerja keras, tetapi senantiasa berlandaskan dharma, yakni moralitas dan etika yang luhur. Demikian pula sebagai salah satu asset bangsa, Bali sangat berperanan dalam pengembangan pariwisata di Indonesia.

Semua pihak menyadari bahwa pembangunan pariwisata di Bali memberikan dampak positif bagi kesejahtraan masyarakat, tetapi di balik dampak positif itu tentu tidak lepas dari sisi negatifnya, yang bila tidak ditangani dengan sungguh-sungguh nantinya dapat merupakan penyakit yang dapat menggerogoti budaya Bali yang akarnya adalah agama Hindu; daun, bunga, dan buahnya adalah kepariwisataan, yang telah nyata dinikmati oleh wisatawan dan profitnya dinikmati langsung oleh kalangan pengelola kepariwisataan. Bila pengembang atau investor hanya berorientasi pada profit belaka dan mengeksploitasi habis-habisan budaya Bali, tanpa memperhatikan pelestarian budaya dan masyarakat Bali, maka mereka (para investor itu) adalah drakula budaya, yang hanya mengisap darah dan potensi budaya Bali, lalu pergi seperti dinyatakan oleh Bagus (Bali Post, 23 Juni 1999).

Selanjutnya, bila kita ingin melihat Bali secara komprehensif, sorotan kita tidak dapat lepas untuk melihat masyarakat Bali sebagai satu persekutuan hukum yang disebut dengan desa pakraman yang alam perkembangannya dewasa ini lebih populer disebut dengan nama desa adat. Desa adat atau desa pakraman mengatur hubungan manusia dengan dengan Tuhan Yang Maha Esa, Para Dewata dan Leluhur disebut parhyangan, dengan sesamanya yang disebut pawongan, dan dengan alam lingkungannya disebut palemahan. Ketiga komponen ini menyatu dalam kehidupan masyarakat Bali.

Bersentuhannya masyarakat Bali dengan kepariwisataan, terjadi sentuhan antara desa adat Bali dengan kepariwisataan, dan masyarakat Bali telah menetapkan kebijaksanaan pengembangan kepariwisataan yang menekankan pada kebudayaan. Pariwisata ini kemudian populer dikenal dengan istilah pariwisata budaya. Bagaimanakah interaksi antara desa adat Bali dengan kepariwisataan, merupakan hal yang akan dibahas dalam tulisan ini.

Telah disebutkan sepintas pada latar belakang di atas, bahwa dengan terjadinya kontak, sentuhan atau interaksi antara desa adat Bali dengan kepariwisataan, di samping memberikan dampak yang sangat positif bagi kehidupan masyarakat Bali, tidak dapat dihindari adalah dampak negatifnya yang bila dibiarkan akan mengganggu stabilitas dan bahkan mengancam kehidupan dan kelestarian budaya dan masyarakat Bali. Berbagai permasalahan tersebut di antaranya masalah kependudukan, beralihfungsinya lahan pertanian, dilanggarnya sempadan pantai dan kawasan suci (untuk kepentingan ritual), diusiknya areal kawasan suci dengan pembangunan akomodasi (hotel atau bungalow) dan restaurant dan yang sungguh mengerikan adalah masalah kependudukan, yang dalam waktu kurang dari setahun jumlah penduduk di Bali meningkat hampir 50 % dan umumnya mereka datang dari Jawa dan Lombok, guna mengais rezeki di Bali khususnya di kawasan pariwisata.

Selanjutnya untuk memudahkan pemecahan masalah, maka beberapa permasalahan tersebut di atas kami rumuskan sebagai berikut.
(1). Apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan pariwisata budaya?
(2). Bagaimanakah peranan Desa adat Bali dalam pengembangan pariwisata budaya
di era globalisasi dewasa ini, dan
(3). Mampukah Desa adat Bali menghadapi berbagai tantangan di era globalisasi ini,
mengingat Bali sebagai satu daerah yang terbuka sebagai konskuensi bagian
negara kesatuan Indonesia?

Tulisan singkat ini dimaksudkan untuk dapat menjelaskan tentang makna pariwisata, khususnya pariwisata budaya, mencari solusi terhadap berbagai masalah termasuk usulan untuk mengembangkan kawasan judi, sebagai salah satu alternatif pengembangan kepariwisataan sehingga diharapkan mampu menyatukan visi dan missi tentang pengembangan kepariwisataan di daerah ini. Melalui tulisan ini diharapkan muncul pemikiran dan langkah kearifan dan kebijaksanaan terhadap pelestarian budaya Bali, khususnya desa adat Bali. Di pihak lain tetap berkembangnya pariwisata yang berkelanjutan (sustainable tourism) seperti hangat dibicarakan oleh kalangan akademisi dewasa ini.

II. GAMBARAN UMUM DESA ADAT DI BALI

2.1 Perkembangan Desa adat di Bali
Lembaga tradisional adalah institusi yang sudah ada sejak zaman dahulu, dipelihara dan ditaati secara turun-temurun, dari satu generasi ke generasi berikutnya. Setiap masyarakat hukum adat di Indonesia mengenal atau pernah mengenal lembaga tradisional tersebut. Nama atau penyebutannya pun berbeda antara daerah yang satu dengan yang lainnya. Demikian pula sejarah timbulnya lembaga tradisional ini tentu tidaklah dalam kurun waktu yang bersamaan. Di antara lembaga-lembaga tradisional itu, ada yang telah musnah sama sekali, ada pula yang masih ajeg dan lestari yang merupakan aset bangsa yang sangat luhur. Salah satu di antara beberapa lembaga tradisional yang masih ajeg di bumi Nusantara ini, adalah desa adat Bali, yang secara tradisional dikenal oleh masyarakat Bali dengan Desa pakraman atau Desa Dresta.

Desa adat Bali, desa pakraman atau desa dresta ini memiliki sejarah sangat tua dan sudah disebutkan dalam beberapa prasasti Bali Kuno seperti prasasti Bwahan (Saka 947) di bawah raja Sri Dharmawangsa Wardhana, prasasti Bebetin (Saka 896), prasasti Sembiran bertahun Saka 987 (Oka, 1999: 2).

Pada prasasti Bwahan A (Saka 916) antara lain disebutkan: …….karaman i wingkang ranu Bwahan……..yang artinya masyarakat di desa Bintang Danu yaitu Bwahan (Goris, 1954: 83). Pada masa Bali Kuno tersebut masyarakat hidup dalam satu ikatan kesatuan yang disebut wanua, yakni satu wilayah dengan luas tertentu yang merupakan satu kesatuan hukum di bawah pimpinan Sanat, Tuha-tuha dan Tulaga yang berarti kelompok.

Prasasti trunyan (Saka 911)menyebutkan : …. Kumpi Dyah Sanat, sedang prasasti Srokadan (Saka 915) menyebutkan kelompok Sarwa Tulaga, dan lain-lain. setelah mantapnya pengaruh Hindu di Bali, istilah wanua dipakai untuk menyatakan wilayah atau disebut juga dengan nama thani seperti disebutkan dalam prasasi Serai II (Saka 915) yang memakai bahasa Bali Kuno. Dalam prasasti Bwahan A (Saka 916) terdapat kata karaman yang berarti satu kelompok masyarakat yang mendiami satu wilayah permukiman tertentu atau berarti pula sebagai kumpulan orang-orang tua (yang sudah berkeluarga).

Dari kata karaman ini kemudian menjadi kata krama yang berarti anggota (masyarakat desa) dan pakraman (Desa pakraman) yang menunjukkan wilayah. Kata desa berasal dari bahasa Sanskerta yang bermakna tempat atau petunjuk (Oka, 1999: 2). Dr. I Made Titib, setelah membandingkan kata krama dengan grama di dalam bahasa Sanskerta yang mengandung arti desa (village) menyatakan bahwa kata krama dalam bahasa Bali Kuno tersebut rupanya berasal dari perubahan kata grama tersebut, dan kini pun dalam bahasa Hindi, grama artinya desa (Wawancara, 11 Agustus, 1999).

Ada pun yang dimaksud dengan adat adalah istilah yang pada mulanya berasal dari bahasa Arab yang menurut ahli hukum adat bernama Van Vollenhoven berarti kebiasaan atau adat-kebiasaan (Purwita,1984:4). Selanjutnya, istilah desa adat yang sekarang dikenal, pada mulanya dikenal dengan sebutan desa saja. Akan tetapi, dengan adanya pembentukan desa yang lain oleh pemerintah Belanda, yang mempunyai tugas khusus dalam penanganan administrasi pemerintah di tingkat bawah, terjadilah kerancuan pengertian desa. Oleh karena itu, untuk memberikan pembedaan yang tegas, maka desa yang berbeda fungsi dan tugasnya tersebut diberi nama masing-masing desa adat dan desa dinas atau desa administratif. Istilah ini secara tertulis pertama kali ditemukan dalam buku I Gusti Putu Raka, tahun 1955 (Pitana,1994:139).

Batasan tentang Desa adat secara resmi (formal) telah di tuangkan dalam pasal 1 (e). Peraturan Daerah Bali No. 06 Tahun 1986 yang manyatakan bahwa desa adat adalah :

“Kesatuan masyarakat hukum adat di Propinsi Daerah Tingkat I Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun-temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga (Kahyangan Desa) yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri”.

Demikian antara beberapa istilah atau pengertian yang perlu kita pahami bersama mengingat telah terjadi jalinan yang demikian padat antara berbagai aspek kebudayaan Bali dengan agama Hindu sebagai jiwa dari kebudayaan daerah ini. Jalinan yang demikian baik hendaknya tetap terpelihara jangan sampai dirobek atau diputuskan oleh umat sendiri karena tidak memahami apa yang kita miliki.

Desa adat di Bali selama ini memegang peranan yang sangat penting dalam menata dan membina kehidupan masyarakat desa adat maupun dalam proses pembangunan. Sebagai organisasi pemerintahan, desa adat merupakan desa otonom asli, mengendalikan roda pemerintahan sendiri di dalam palemahan (wilayah)nya yang tetap hidup dan kedudukannya diakui di dalam Negara Republik Indonesia, sebagai perwujudan budaya bangsa yang perlu diayomi dan dilestarikan.

Desa adat sebagai masyarakat yang mempunyai tata susunan asli beserta banjar-banjar adat, eksistensinya diakui secara hukum berdasarkan UUD 1945 (pasal 18), dan UU Pemerintahan Desa (UU No.5 Tahun l979) yang telah dicabut dan digantikan dengan UU No.22 Tahun 1999 begitu pula dengan Permendagri No.3 Tahun 1997 tentang pemberdayaan dan pelestarian dan pengembangan adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat di daerah. Pengakuan terhadap desa adat berarti pula pengakuan terhadap lembaga-lembaga adat yang ditetapkan. Keberadaan lembaga-lembaga adat tersebut secara sosiologis masih dipelihara oleh masyarakat desa (krama) adat.

Berdasarkan kenyataan tersebut di atas, eksisitensi desa adat di Bali, Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali berusaha memelihara keajegan Desa adat Bali dengan menetapkan Peraturan daerah Tingkat I Bali Nomor 06 Tahun 1986 tentang kedudukan, fungsi dan peranan desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bali, tanggal 25 Juni 1986. Sebelumnya, Gubernur Kepala Daerah Propinsi Tingkat I Bali mengeluarkan sebuah Keputusan Nomor: 18/Kesra II /C/119/1979, tanggal 21 Maret 1979 tentang Majelis Pembina Lembaga Adat, sebagai sebuah badan yang statusnya semi pemerintah yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang antara lain sebagai badan pertimbangan, saran, usul mengenai permasalahan adat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Bali, dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dan dalam penyelesaian konflik adat yang timbul maupun kepada lembaga adat di dalam seluruh aspeknya.

2. Peranan dan Fungsi Desa adat

Masyarakat Bali yang tradisional dan penghidupannya yang bersifat agraris tampak sebagai satu kesatuan yang utuh, kepentingan bersama lebih diutamakan dibandingkan kepentingan kelompok dan individu sebagai warga masyarakat. Warga masyarakat satu dengan yang lainnya terikat berdasarkan ikatan solidaritas mekanis dan dalam masyarakat demikian, dunia kehidupan masih menyatu. Jika terjadi suatu perselisihan antar warga, masyarakat berusaha menyelesaikannya secara musyawarah mufakat (konsensus) berdasarkan pada asas kepatutan melalui lembaga sangkepan. Penyelesaian perselisihan secara musyawarah mufakat dalam forum sangkepan tersebut berfungsi untuk mengembalikan masyarakat ke dalam suasana kehidupan yang rukun dan damai (harmonis).

Suasana kehidupan harmonis, pada masyarakat tradisional yang tersebut, kini tampaknya telah berubah karena pengaruh modernisasi, industrialisasi dan lebih-lebih lagi setelah masyarakat mengalami proses globalisasi. Kehidupan non agraris dan globalisasi tersebut telah mengubah masyarakat homogen menjadi masyarakat majemuk (plural) yang di dalamnya terdapat suasana kehidupan yang hetrogen.
Di Bali, proses globalisasi telah dirasakan jauh sebelum masyarakat Indonesia lainnya mengalami hal tersebut. salah satu penyebab terjadinya proses globalisasi lebih awal di daerah ini adalah karena perkembangan pariwisata yang telah berlangsung sejak lama.

Suasana demikian, mencerminkan diferensiasi dalam berbagai bidang antara lain dalam pekerjaan, profesi, pendidikan dan kepentingan. Kemajemukan masyarakat dapat juga dilihat dari tumbuhnya berbagai kelompok dan hubungan sosial baru yang timbul sebagai tuntutan kehidupan dunia modern.

Kelompok-kelompok sosial baru tersebut umumnya menganut nilai dan norma serta kebiasaan yang berbeda dengan nilai, norma, serta kebiasaan masyarakat tradisional. Kelompok-kelompok tsb. juga mempunyai kepentingan yang berbeda-beda dan sering kali juga bertentangan. Dalam suasana demikian, masyarakat tidak lagi digambarkan sebagai suatu kesatuan yang utuh melainkan terdiri dari bagian-bagian dan justru bagian-bagian inilah yang lebih menonjol dari masyarakat secara keseluruha. Solidaritas mekanis yang semula menjadi daya pengikat dalam masyarakat digantikan oleh ikatan solidaritas organis yang lebih menonjolkan ikatan dalam kelompok dan kepentingan kelompok masing-masing lebih diutamakan dibandingkan masyarakat secara keseluruhan. Orientasi nilai warga masyarakat dalam pergaulan antar sesamapun tampak mengalami pergeseran dari nilai kebersamaan ke nilai individual dan komersial. Situasi demikian memberi peluang untuk timbulnya persaingan dan konflik.

Banyak hal yang muncul sebagai sumber konflik dewasa ini antara lain: tanah, status sosial (prestise), jabatan dan peluang kerja. Di Bali, sumber konflik yang paling menonjol dewasa ini adalah, tanah, baik tanah milik perorangan, milik kolektif, milik pura/milik Desa adat dan tak terkecuali tanah untuk penguburan.
Sebelum keadaan masyarakat seperti sekarang ini, konflik yang terjadi umumnya dapat diselesaikan secara damai oleh lembaga penyelesaian konflik, baik ditingkat keluarga/kerabat maupun di tingkat masyarakat. Konflik-konflik yang timbul dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat (konsensus) ataupun perundingan (negosiasi). Cara penyelesaian demikian benar-benar dapat mengakhiri suasana konflik antara kedua belah pihak yang berselisih, sehingga mereka dapat rukun kembali. Berbeda keadaannya dengan situasi sekarang, konflik yang terjadi di masyarakat sering kali tidak dapat diselesaiakan berdasarkan prosedur dan kebiasaan yang berlaku. Kalaupun ada upaya penyelesaian terhadap konflik yang terjadi namun sering kali penyelesaiannya dirasakan tidak memuaskan para pihak sehingga konflik tetap berlangsung berlarut-larut. Ini berarti cara-cara penyelesaian konflik adat mengalami tantangan.

Proses globalisasi telah membuka masyarakat Bali, termasuk masyarakat pedesa an ke dalam pergaulan luas pada pergaulan dunia. Hal ini ternyata telah menimbulkan banyak tantangan bagi masyarakat adat, termasuk lembaga-lembaga adatnya terutama dalam menjalankan fungsinya. Tantangan yang dihadapi tersebut antara lain telah terjadinya perubahan nilai orientasi warga masyarakat dalam bersikap dan bertindak, keefektifan awig-awig sebagai alat kontrol sosial berkurang, keputusan-keputusan yang diambil dalam penyelesaian konflik di masyarakat yang dahulu umumnya ditaati kini tidak jarang diabaikan karena dipandang tidak memuaskan. Penggunaan tanah dan hal-hal yang berkaitan dengan masalah penggunaan tanah yang dahulu jarang menimbulkan konflik, sekarang tanah menjadi sumber konflik di masyarakat.

Sebelum pergaulan luas seperti dewasa ini, pergaulan sesama warga berlangsung dalam hubungan yang akrab dan personal atas dasar nilai kebersamaan, hal tersebut tercermin dalam berbagai aspek kehidupan. Warga masyarakat mempunyai orientasi nilai dan kepentingan yang sama. Kebersamaan mereka diungkapkan dengan menggunakan istilah “kita” yang menunjukkan adanya kesatuan dan tidak ada lagi yang lainnya di dalam masyarakat itu.

Kebersamaan dan kesatuan di dalam masyarakat tercermin pula dalam ketaatan warga masyarakat terhadap awig-awig (praturan) yang mereka tetapkan bersama dan dalam hal bila terjadi penyimpangan/pelanggaran terhadapnya, umumnya awig-awig sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan efektif. Selain itu, segala keputusan yang diambil masyarakat dalam hal terjadinya konflik umumnya ditaati demi kebersamaan dan kesatuan dalam masyarakat. Peruntukkan tanah dan perolehan hak atas tanah di masyarakat diatur juga menurut adat setempat berdasarkan otonomi asli yang dimiliki oleh masyarakat Desa adat. Oleh karena peruntukkan tanah umumnya homogen untuk tanah pertanian dan hanya bagi anggota masyarakat setempat umumnya jarang menimbulkan konflik dan kalaupun ada konflik umumnya dapat ditangani melalui lembaga penyelesaian konflik.

Setelah masyarakat bergaul secara luas, warga masyarakat tidak saja bergaul dengan sesama warga masyarakat setempat, tetapi juga dengan masyarakat kota, luar daerah dan bahkan juga dengan masyarakat internasional, terutama dalam kaitannya dengan pariwisata. Dalam pergaulan demikian, hubungan yang sangat akrab mulai melonggar, sifat personal berubah ke impersonal, nilai kebersamaman yang sebelumnya melandasi pergaulan antar wargapun melemah dan berubah ke arah individual, nilai tolong-menolong dan gotong-royong yang sebelumnya mewarnai segala macam aktivitas dalam masyarakat kini telah bergeser ke arah komersial dengaan perhitungan untung rugi. Dalam bersikap dan bertindak, warga mamsyarakat mengikuti norma dan orientasi nilai yang berbeda-beda. Selain itu warga masyarakat juga mempunyai kepentingan yang berbeda-beda terhadap peruntukan tanah.

Konflik berkepanjangan yang sering tidak dapat diselesaikan di masyarakat, merupakan suatu indikator bahwa lembaga adat, khususnya lembaga penyelesaian konflik adat yang keberadaannya masih diakui ternyata eksistensinya tidak diikuti oleh keberadaannya.

Desa adat menampakkan dirinya sebagai suatu organisasi kemasyarakatn dan sekaligus merupakan suatu organisasi pemerintahan yang berdiri sendiri di wilayah Kecamatan. Desa adat adalah desa yang otonom sehingga mempunyai kewenangan untuk mengurus dan menyelenggarakan kehidupan rumah tangganya sendiri. Dalam perkembangan lebih lanjut otonomi itu hanya bersifat sosial religious dan sosial kemasyarakatan. Desa adat memiliki struktur kepengurusan yang pada umumnya disebut Prajuru dan dibeberapa desa di pegunungan umumnya disebut Dulu atau paduluan dan berfungsi untuk membantu tercapainya kepentingan para anggotanya secara maksimal, terutama sekali menyangkut kebutuhan dasar sebagai manusia (terpenuhinya kebutuhan hidup termasuk rasa aman dan nyaman).

Tentang Prajuru atau Dulu/Paduluan ini umumnya dipilih secara demokratis (musyawarah mufakat) oleh masing-masing Krama, namun di beberapa desa adat yang lebih tua, pengurus tersebut ditugaskan secara bergiliran dari yang lebih tua, digantikan nantinya oleh yang lebih muda, dilihat dari ketika mereka ikut sebagai Sekehe Taruna atau Matruna (Truna Nyoman).

Unsur-unsur Prajuru Desa adatpun bervariasi, dengan pemimpin tertinggi umumnya disebut Bendesa atau Kelihan Desa , sedang wakil, sekretaris dan pembantu disebut dengan berbagai nama, seperti Patajuh (wakil), Panyarikan (sekretaris), Kasinoman (pembantu/juru arah) dan Sedahan untuk bendahara.
Dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa adat dilengkapi dengan kekuasaan mengatur kehidupan warganya sehingga segala kepentingan dapat dipertemukan dalam suasana yang menjamin rasa aman bagi setiap warganya. Mengenai kekuasaan Desa adat dapat dibedakan menjadi 3 macam kekuasaan, yaitu:

a. Kekuasaan untuk menetapkan aturan-aturan yang mengikat seluruh warganya, guna menjaga kehidupan organisasi secara tertib dan tenteram. Kekuasaan ini diselenggarakan bersama dan disepakati dalam rapat desa (paruman/sangkepan), seperti upaya menjaga ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat. Mewujudkan hubungan yang harmonis antar sesama warga, dengan lingkungan alam dan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sebagai perwujudan ajaran Trihita Karana.

b. Kekuasaan untuk menyelenggarakan kehidupan organisasi yang bersifat keagamaan, sosial budaya, ekonomi dan hankam, seperti membina dan mengembangkan nilai-nilai agama Hindu, mengembangkan kebudayaa, memelihara dan melestarikan adat-istiadat yang hidup dan bermanfaat untuk pembangunan bangsa, mengembangkan ekonomi kerakyatan, memelihara kelestraian Kahyangan Tiga, mewujudkan pertahanan dan keamanan bersama dalam menghadapi kondisi tertentu.

c. Kekuasaan untuk menyelesaikan sengketa, kasus atau konflik, karena berbagai hal seperti kepentingan yang bertentangan, tidakan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan, perbuatan yang menggangu ketertiban warga, dll., yang umumnya ditempuh melalui perdamaian maupun sanski adat (I Made Widnyana, 1999: 4).

Sesuai dengan hakekat pengertian otonomi desa sebagai kekuasaan untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, maka jelaslah bagi kita bahwa pelaksanaan kekuasaan seperti tersebut berlaku di wilayah desa yang bersangkutan. Selain mengikuti asas personalitet, khususnya terhadap warga desa (pangrep), yang karena suatu hal berada di luar desa nya, namun masih tetap menjalin ikatan dengan desa asalnya.

Berkenaan dengan setiap warga desa adat wajib menjunjung kekuasaan yang telah disepakati dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtra dan tentram seperti yang dicita-citakan, maka bentuk konkrit otonomi Desa adat dapat dilihat pada:

a. Bendesa (Kelihan) Desa adat. Dalam sturuktur pengurus Desa adat, Bendesa atau Kelihan Desa memiliki posisi sentral dan utama, sebagai orang yang dituakan oleh masyarakat (primus interpares). Dengan demikian Bendesa (Kelihan) Desa adat memiliki kharisma atau wibawa di lingkungan desa nya.

b. Paruman (Sangkepan) Desa adat. Paruman atau Sangkepan Desa adat adalah bentuk musyawarah yang sangat demokratis (demokrasi asli), karena setiap Krama (warga) Desa adat memiliki hak suara yang sama. Paruman umumnya membahas hal-hal yang dianggap perlu dan biasa diselenggarakan secara rutin (nityakala) atau juga insidental (padgatakala).

c. Awig-awig Desa adat. Awig-awig adalah aturan-aturan yang dibuat oleh Krama Desa melalui Paruman Desa adat dan umumnya banyak yang tidak disuratkan. Namun karena perkembangan, dewasa ini telah berhasil disuratkan awig-awig tersebut sebagai pedoman bagi pengurus Desa adat dalam melaksanakan kewajibannya maupun bagi warga, dan di dalam awig-awig tersebut kita jumpai sanksi-sanksi bagi warga desa yang melanggarnya. Di dalam awig-awig desa ini dapat dilihat perbuatan atau tindakan yang dilarang serta sanksi-sanksinya baik sanksi itu dijatuhkan kepada warga atau keluarganya atau dibebankan kepada masyarakat desa sendiri (I Made Widnyana, 199: 5).

Demikian, dalam operasionalnya, Desa adat senantiasa mandiri sebagai wujud dari otonomi, karena tidak ada intervensi darimanapun yang dapat dibenarkan dalam rangka mewujudkan kesejahtraan warganya.
Desa adat dengan Banjar-Banjarnya adalah lembaga masyarakat umat Hindu sepenuhnya berdasarkan keagamaan. Secara nyata dasar keagamaan itu dapat dilihat pada Kahyangan Tiga dan upacara-upacara agama yang berlangsung di Desa adat seperti upacara Tawur Kesanga, Usabha Desa dan lain-lain, Agama Hindu menjiwai dan meresapi segala kegiatan Krama Desa . (Kepala Bidang Bimas Hindu, Kanwil Depag Prop Bali , 1978:5)

Demikian pula bila kita mengkaji ajaran agama tentang upaya untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagiaan hidup serta membina hubungan harmonis antara manusia yang kemudian kita kenal dengan Tri Hita Karana, maka jelaslah Desa adat tidak saja merupakan persekutuan teritorial dan persekutuan hidup atas kepentingan bersama dalam masyarakat, tetapi juga merupakan persekutuan dalam kesamaan agama dalam memuja Tuhan Yang Maha Esa. Perpaduan ketiga unsur-unsur Tri Hita Karana, yakni antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Diwujudkan dengan mendirikan pura Kahyangan Tiga atau Kahyangan-Kahyangan Desa . Mewujudkan hubungan yang harmonis antara sesama manusia yang bertempat tinggal sama dalam suatu desa melalui aturan yang berlaku sebagai anggota Desa adat atau Krama Desa dan membina hubungan yang harmonis dengan alam lingkungan dalam wilayah yang sama yakni wilayah Desa adat yakni dengan pemeliharaan bersama desa , fasilitas desa dan Banjar masing-masing dengan baik dengan Parareman atau Pasangkepan rutin. Dengan demikian Tri Hita Karana, yang menyebabkan kehidupan yang harmonis antara sesama warga Desa adat untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan hidup merupakan landasan bagi Desa adat.

Terhadap adanya kesatuan pandangan dalam kehidupan di Desa adat kemudian di Bali kita mengenal adigium yang merupakan azas dari kebersamaan, yakni : Salulung Sabyayantaka ( sa + luhung + luhung sa + byaya (sa) + antaka) yang artinya sehidup semati atau dalam istilah Bali di sebut Beriuk Seguluk artinya sehidup senasib dan sepenanggungan. Atas dasar azas kebersamaan ini hendaknya setiap anggota Desa adat merupakan bagian dari keluarga besar Desa adat termasuk masalah kesejahteraan warganya. Bila hal ini dipahami dan dilaksanakan dengan baik, maka tidak terjadi warga umat Hindu sampai dipelihara di panti-panti asuhan yang tidak bernafaskan Hindu.

Memperhatikan landasan dan tujuan hidup manusia menurut ajaran Hindu, yakni untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan yang sejati, maka fungsi Desa adat yang paling menonjol bagi warga atau Krama-nya, adalah untuk bersama-sama meringankan beban kehidupan baik suka dan duka (dalam Pasuka-dukan Desa ). Dengan demikian fungsi atau peranan Prajuru Desa adat dalam pelaksanaan agama Hindu secara lebih detail dapat juga dirinci sebagai berikut :

a. Mengatur hubungan Krama Desa dengan Kahyangan.
b. Mengatur pelaksanaan Pañca Yajña dalam masyarakat.
c. Mengatur penguasaan Setra.
d. Mengatur hubungan antar sesama Krama Desa .
e. Mengurusi tanah, sawah dan barang-barang lainya milik Desa adat
f. Menetapkan sanksi-sanksi bagi pelanggaran terhadap hukum Adat (awig-awig).
g. Menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian masyarakat.
h. Memberikan perlindungan hukum bagi Krama Desa
i. Mengikat persatuan dan kesatuan antar sesama Krama Desa dengan cara gotong royong dalam bidang ekonomi, teknologi, kemasyarakatan dan keagamaan.
j. Menjunjung dan mensukseskan program pemerintah dalam memajukan desa , pendidikan dan perekonomian (MPLA Dati I Bali, 1989/1990 : 24 - 25 )

Bila Desa adat mampu melaksanakan fungsi dan peranannya, maka tujuan Desa adat untuk mewujudkan desa yang Sukertagama (masyarakat tentram karena melaksanakan ajaran agama), Tata Tentram Kertaraharja (tentram dan sejahtra) akan dapat diwujudkan untuk itu para Prajuru Desa hendaknya senantiasa mencari upaya dengan mengkaji potensi-potensi yang dimiliki oleh Desa adat termasuk sumberdaya manusia (SMD)nya untuk dapat di kembangkan sebaik-baikmya. Sabha-Sabha Desa (Musywarah Desa ) atau Sangkepan (sidang-sidang) dan Paruman Desa (rapat desa ) hendaknya diadakan secara rutin dengan memasukkan teknologi dan manajemen modern dalam mengurus Desa adat adalah sangat mutlak, sepanjang management modern itu mendukung pelaksanaan ajaran agama Hindu.

III. PERANAN DESA ADAT DALAM PARIWISATA BUDAYA

1. Pariwisata Budaya dan permasalahannya

Masyarakat dan Pemerintah Daerah Bali telah menetapkan bahwa pariwisata yang dikembangkan di daerah Bali adalah Pariwisata Budaya, yang secara tegas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali, No.3 tahun 1991, tanggal 1 Februari 1991 yang disahkan oleh Kepmendagri No. 556.61.-573, tanggal 24 Juni 1991, yang secara tegas (dalam Ketentuan Umum, Bab I, Pasal 1, butir j) merumuskan pengertian Pariwisata Budaya, sebagai berikut:

“Pariwisata Budaya adalah jenis kepariwisataan yang dalam perkembangan dan pengembangannya menggunakan kebudayaan daerah Bali yang dijiwai oleh agama Hindu yang merupakan bagian dari kebudayaan nasional sebagai potensi dasar yang paling dominan, yang di dalamnya tersirat satu cita-cita akan adanya hubungan timbal balik antara pariwisata dengan kebudayaan, sehingga keduanya meningkat secara serasi, selaras dan seimbang”.

Lebih jauh tentang azas dan tujuan Pariwisata Budaya, diatur dalam Bab II , pasal 2 dan 3 sebagai berikut:

“Penyelenggaraan pariwisata budaya dilaksanakan berdasarkan azas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, percaya pada diri sendiri dan perikehidupan keseimbangan, keserasian serta keselarasan, yang berpedoman kepada falsafah Tri Hita Karana”

“Penyelenggaraan pariwisata budaya sebagaimana dimaksud pasal 2 (di atas) bertujuan untuk:
a. memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata;
b. memupuk rasa cita tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa;
c. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja;
d. meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
e. mendorong pendayagunaan produksi daerah dalam rangka peningkatan produksi daerah dalam rangka peningkatan produksi nasional;
f. mempertahankan norma-norma dan nilai-nilai kebudayaan, agama dan keindahan alam Bali yang berwawasan lingkungan hidup;
g. mencegah dan meniadakan pengaruh-pengaruh negatif yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan kepariwisataan”.

Memperhatikan pengertian, azas dan tujuan Pariwisata Budaya seperti di atas, kiranya telah cukup bagi kita untuk memahami pengertian pariwisata budaya yang telah dan kini terus menerus dikembangkan. Pembangunan dan pengembangan kepariwisataan di Propinsi Bali telah menunjukkan keberhasilan dalam menunjang berbagai bidang kehidupan sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan lima tahunan daerah. Kita telah merasakan berbagai program pembangunan yang dilaksanakan telah menunjukkan keberhasilan baik di tingkat nasional maupun regional. Pertumbuhan ekonomi Bali cukup tinggi (melebihi pertumbuhan rata-rata nasonal) bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia, dalam situasi krisis ekonomi dan moneter saat ini. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pembangunan nasional, bahwa pembangunan nasional diselenggarakan oleh masyarakat bersama pemerintah. Dalam hubungan ini pemerintah berkewajiban untuk memberi pengarahan dan bimbingan, serta menciptakan iklim yang mendorong peran serta aktif masyarakat dalam pembangunan.

Tampaknya partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Bali tidak perlu diragukan lagi untuk menunjang keberhasilan pembangunan. Walaupun demikian diperlukan untuk melihat rahasia keberhasilannya dalam rangka pengembangannya pada PJP II yang memiliki ciri pembangunan tersendiri, yaitu ciri pembangunan yang penuh dengan kemandirian (Suyatna,1993). Dengan mengutip hasil penelitian Sutjipto et.al (1990), menyatakan bahwa tingkat partisipasi masyarakat di Bali dalam program-program pembangunan termasuk kategori partisipasi tinggi. Yang dimaksud dengan partisipasi dalam hal ini adalah keterlibatan masyarakat dalam keseluruhan proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penilaian, keterlibatan dalam menyumbangkan masukan, baik tenaga, uang maupun material, hingga keterlibatan memanfaatkan hasil-hasil pembangunan.

Munculnya kasus-kasus tanah dan juga kasus-kasus lainnya adalah ketika terjadinya persinggungan antara kepentingan kepariwisataan dengan sarana keagamaan khususnya tempat pemujaan (tempat-tempat suci), baik di tepi pantai, tepi mata air, di pegunungan dan sebagainya. Titik persinggungan itu, dapat terjadi karena tata ruang untuk kepentingan keagamaan dimanfaatkan untuk kepentingan kepariwisataan.

Demikianlah munculnya kasus BNR dan yang terakhir kasus Padanggalak menunjukkan hal tersebut.
Berbagai kasus muncul (dalam kaitannya dengan kepariwisataan), seperti dinyatakan oleh beberapa pakar, adalah karena kurangnya koordinasi dan komunikasi atau dalam bahasa yang lebih sederhana adalah sosialisasi program (proyek) sejak perencanaan sampai pada pelaksanaan. Di samping itu, Ibu Gedong Bagoes Oka pernah menyatakan, bahwa pengawasan dari masyarakat sangat lemah, sering masyarakat mudah terbujuk oleh investor yang membeli tanah-tanah mereka dengan harga yang mahal. Kasus-kasus tanah juga merebak dalam kaitannya dengan alih fungsi atau dijualnya tanah-tanah labapura dan ayahan desa , yang bila tidak dicermati akan menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan.

Berdasarkan penelitian terhadap berbagai ketentuan hukum Hindu seperti yang tercantum dalam Bhàgavata Puràóa, Úaòkha Likhita Sùtra dan Paiþhinasi, dapat dinyatakan bahwa labapura mempunyai kedudukan yang strategis dan penting untuk kelangsungan sebuah pura dan kita memahami bahwa pura merupakan pusat spiritual dan kehidupan umat Hindu. Tentang admistrasi dan kelangsungan berdirinya sebuah pura, Paithìnasi seperti dikutip oleh Aparàrka mengamanatkan bahwa pemerintah (raja) tidak boleh menghapuskan keberadaan sebuah pura, demikian pula badan hukum (saýgha, di Bali disebut Pamaksan) beserta kekayaan mereka (Pandurang Vaman Kane, Vol.II, Part II, 1990: 913). Dijelaskan juga bahwa pemerintah menurut Kauþilya Arthaúàstra III.9, menunjuk pengawas kekayaan pura yang disebut “devatàdhyakûa” untuk mengawasi pengelolaan kekayaan pura (Ibid, 1990: 912).

Berdasarkan penjelasan ini, maka pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan sebuah pura termasuk pula laba puranya atau segala aset yang dimilikinya.
Permasalahan lainnya adalah penyalah gunaan simbol-simbol Hinduisme (agama Hindu), seperti bangunan yang mirip tempat pemujaan, canang sari (tidak ditempatkan semestinya), canang sari masasari bola golf, penempatan “barong” pada bangunan planet Bali, dan lain-lain, bila tidak ditangani dengan baik, akan menimbulkan ketersinggungan umat Hindu di daerah ini yang dampaknya tentu akan merusak citra Pariwisata Budaya yang tengah dan terus dikembangkan.Demikian pula masalah kependudukan yang cukup memberikan beban yang berat karena kepadatan penduduk, bila tidak dikaji dengan baik akan mengancam eksistensi kebijaksanaa pariwisata yang berkelanjutan.

2. Peranan Desa adat dalam mengembangan Pariwisata Budaya

Bila kita memperhatikan dengan seksama pengembangan Pariwisata Budaya, atau singkatnya pembangunan kepariwisataan, maka disini kami kutipkan pendapat Tri Budhi Satrio yang menyatakan:
“Pembangunan kepariwisataan yang bermodal dasar kebudayaan daerah yang dijiwai oleh agama Hindu diarahkan pada peningkatan kegiatan pariwisata agar menjadi sektor andalan yang mampu menggalakkan kegiatan ekonomi, termasuk kegiatan sektor lain yang terkait, sehingga mampu meningkatkan lapangan kerja, pendapatan masyarakat, pendapatan daerah dan pendapatan negara serta meningkatkan penerimaan devisa melalui upaya pengembangan dan pendayagunaan berbagai potensi kepariwisataan yang ada di daerah.Bersamaan dengan itu, dalam pembangunan kepariwisataan yang dilakukan haruslah dijaga tetap terpeliharanya budaya dan kepribadian bangsa serta kelestarian fungsi dan mutu lingkungan hidup.

Kepariwisataan perlu ditata secara menyeluruh dan terpadu baik antar daerah, antar sektor maupun antar usaha kepariwisataan, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar sehingga dapat terwujudnya pemerataan dan keseimbangan pengembangannya.

Karena Bali bukanlah bagian bagian terpisahkan dari negara kesatuan Republik Indonesia, maka pengembangan pariwisata Nusantara juga perlu mendapatkan prioritas. Pengembangan pariwisata Nusantara dilaksasnakan sejalan dengan upaya memupuk rasa cinta tanah air dan bangsa serta menanamkan jiwa, semangat, dan nilai-nilai luhur bangsa dalam rangka memperkukuh persatuandan kesatuan nasional, terutama dalam bentuk penggalakkan pariwisata remaja dan pemuda dengan lebih meningkatkan kemudahan dalam memperoleh pelayanan kepariwisataan. Sedangkan daya tarik Bali, sebagai komponen tidak terpisahkan dalam Konsep Pengembangan Pariwisata Budaya Bali, perlu ditingkatkan melalui pengembangan pariwisata budaya yang dijiwai agama Hindu serta upaya pemeliharaan kebudayaan daerah yang mencerminkan ketinggian budaya dan kebesaran bangsa, serta didukung dengan promosi yang memadai” (199: 72).

Berdasarkan pernyataan tersebut, maka Desa adat Bali mempunyai peranan yang strategis dalam pengembangan pariwisata budaya. semua orang memaklumi bahwa daya tarik Bali terhadap wisatawan, tidaklah semata karena keindahan alamnya, lebih dari pada itu adalah budayanya yang dijiwai oleh agama Hindu. Dengan memantapkan peranan, fungsi,dan wewenang Desa adat, maka sesungguhnya semua aspek budaya yang didukung oleh masyarakat Bali akan menjadi daya tarik kepariwisataan yang bila dipelihara dan dikembangkan dengan baik akan menjamin kalangsungan kehidupan pariwisata (sustainable tourism) di daerah ini. Dalam Desa adat berkembang seni budaya, kehidupan masyarakat yang sejahtra, pengamalan ajaran agama dalam prilaku dan aktivitas ritual agama yang senantiasa akan menarik wisatawan sepanjang masa. Di samping itu Desa adat berperanan pula dalam pengembangan kawasan wisata, mengawasi penyalah gunaan simbol-simbol keagamaan dan juga berperanan dalam mencegah pendatang liar yang masuk ke Bali, utamanya di wilayah palemahan Desa adat di Bali.

Lebih lanjut, tentang peranan Desa adat dalam pengembangan pariwisata budaya, kami kutipkan pendapat Dr. Pitana, sebagai berikut:
In reducing actual and potential pressure associated with the rapid development of tourism in Bali, Bali must help distribute tourists to other islands. this is important, firstly, to reduce burden of Bali associatedwith tourism development, and secondly, to help other islands grow, and become growth center outside Bali. By the development of growth center outside Bali, migration to Bali, and its associated impacts can be reduced.

All players in tourism sector should remeber by heart, that it is the Balinese and their culture, who contribute significantly to the success of tourism development. Hence, there is a duty for all to respect them and help them maintain they dignity in whatever forms. This is key for the sustainable tourism development. To ease the channeling of tourism support for culture, there is a need to establish a solid bridging institution

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Desa adat di Bali sesungguhnya sangat berperanan dalam pengembangan pariwisata budaya. Peran tersebut akan maksimal dapat dilaksanakan bila fungsi, peranan dan wewenang Desa adat berjalan dengan baik.

IV. KESIMPULAN

1. Pariwisata Budaya adalah jenis kepariwisataan yang dalam perkembangan dan pengembangannya menggunakan kebudayaan daerah Bali yang dijiwai oleh agama Hindu yang merupakan bagian dari kebudayaan nasional sebagai potensi dasar yang paling dominan, yang di dalamnya tersirat satu cita-cita akan adanya hubungan timbal balik antara pariwisata dengan kebudayaan, sehingga keduanya meningkat secara serasi, selaras dan seimbang.

2. Desa adat sangat berperanan dalam pengembangan pariwisata budaya di daerah ini bilamana fungsi, peranan dan wewenang Desa adat dapat berjalan dengan baik. Pada Desa -Desa adat yang berkembang seni budaya dan kehidupan masyarakatnya sejahtra, fungsi, peranan dan wewenang Desa adat berjalan mantap.

3. Desa adat Bali mampu menghadapi berbagai tantangan di era globalisasi ini bila potensi dan pemberdayaan Desa adat dapat sepanjang pelestarian kebudayaan Bali dan lingkungannya tetap dijaga keajegannya.

Daftar Pustaka

1. Bagus, I Gusti Ngurah1999 : Awas “Drakula Budaya”, Harian Bali Post 23 Juni 1999
2. Goris, R. 1954 : Inscripties Voor Anak Wungsu, I, Univer-sitas Indonesia, Massa Baru, Bandung
3. Kepala Bidang Bimas Hindu Kanwil Dep. Agama Prop. Bali 1977/1978 : Desa adat Bali Menghapi Kepariwisataan,Proyek Penyuluhan Agama dan Penerbitan Buku/Brosur di Baali, Denpasar
4. Majelis Pembina Lembaga Adat Dati I Bali1989/1990 : Mengenal dan Pembinaan Desa adat di Bali, Proyek pemantapan Lembaga Adat Tersebar di 8 Kab. di Bali, Denpasar
5. I Gusti Ngurah Oka 1999 : Dasar Historis dan Folosofis serta tantangan ke depan, Keberadaan Desa adat di Bali, M.P.L.A. Prop.Bali, Denpasar
6. Pandurang Vaman Kane, 1990 : History of Dharmasastra, Vol .II,Part II, BarodaUniversity Press, India
7. Pitana, I Gede 199419941999 :: Dinamika Masyarakat dan Kebudayaan Bali, Penerbit Bali Post, DenpasarBalancing the opposing worlds, Reinventing Cultural Tourism as A strategy for sustainable Tourism Development in Bali, International Seminar on “Sustainable Tourism: balinese Perspective, Denpasar, 3 Agustus 1999
8. Purwita, Ida Bagus Putu1984 : Desa adat dan Banjar Adat Bali, Percetakan Kawi Sastra, Denpasar
9. Rangarajan, L.N 1987 : Kautilya, The Arthashastra, Pinguin Books,Calcuta, India
10.Tri Budhi Satrio 1999 : Pariwisata Budaya, Sebuah Konsep Omong Kosong, International Seminar on “Sustainable Tourism: balinese Perspective, Denpasar, 3 Agustus 1999
11. Widnyana, I Made 1999 : Pemberdayaan Lembaga Adat Dalam Menghadapi Era Globalisasi, Materi MatrikulasiPra-Pasca, Program Pasca Sarjana kajian Budaya,Universitas Udayana, Denpasar, 20 juli 1999

(Vol.II, Part II, 1990: 913). Dijelaskan juga bahwa pemerintah menurut Kauþilya Arthaúàstra III.9, menunjuk pengawas kekayaan pura yang disebut “devatàdhyakûa” untuk mengawasi pengelolaan kekayaan pura (Ibid, 1990: 912).

Oleh: I Wayan Nika

http://www.parisada.org/index.php?option=com_content&task=view&id=139&Itemid=29

ASTA KOSALA dan ASTA BUMI

Posted by Adnyana under Ajeg Bali

ASTA KOSALA dan ASTA BUMI.

Yang dimaksud dengan Asta Kosala adalah aturan tentang bentuk-bentuk niyasa (symbol) pelinggih, yaitu ukuran panjang, lebar, tinggi, pepalih (tingkatan) dan hiasan.

Yang dimaksud dengan Asta Bumi adalah aturan tentang luas halaman Pura, pembagian ruang halaman, dan jarak antar pelinggih.

Aturan tentang Asta Kosala dan Asta Bumi ditulis oleh Pendeta: Bhagawan Wiswakarma dan Bhagawan Panyarikan. Uraian mengenai Asta Kosala khusus untuk bangunan Padmasana telah dikemukakan pada bab: Hiasan Padmasana, Bentuk-bentuk Padmasana dan Letak Padmasana.

Asta Bumi menyangkut pembuatan Pura atau Sanggah Pamerajan adalah sebagai berikut:

1 Tujuan Asta Bumi adalah
a Memperoleh kesejahteraan dan kedamaian atas lindungan Hyang Widhi
b Mendapat vibrasi kesucian
c Menguatkan bhakti kepada Hyang Widhi
2 Luas halaman
a Memanjang dari Timur ke Barat ukuran yang baik adalah: Panjang dalam ukuran “depa” (bentangan tangan lurus dari kiri ke kanan dari pimpinan/klian/Jro Mangku atau orang suci lainnya): 2,3,4,5,6,7,11,12,14,15,19. Lebar dalam ukuran depa: 1,2,3,4,5,6,7,11,12,14,15. Alternatif total luas dalam depa: 2×1,3×2, 4×3, 5×4, 6×5, 7×6, 11×7, 12×11, 14×12, 15×14, 19×15.
b Memanjang dari Utara ke Selatan ukuran yang baik adalah: Panjang dalam ukuran depa: 4,5,6,13,18. Lebar dalam ukuran depa: 5,6,13. Alternatif total luas dalam depa: 6×5, 13×6, 18×13

Jika halaman sangat luas, misalnya untuk membangun Padmasana kepentingan orang banyak seperti Pura Jagatnatha, dll. boleh menggunakan kelipatan dari alternatif yang tertinggi. Kelipatan itu: 3 kali, 5 kali, 7 kali, 9 kali dan 11 kali.

Misalnya untuk halaman yang memanjang dari Timur ke Barat, alternatif luas maksimum dalam kelipatan adalah: 3x(19×15), 5x(19×15), 7x(19×15), 9x(19×15), 11x(19×15).

Untuk yang memanjang dari Utara ke Selatan, alternatif luas maksimum dalam kelipatan adalah: 3x(18×13), 5x(18×13), 7x(18×13), 9x(18×13), 11x(18×13).

HULU-TEBEN.

“Hulu” artinya arah yang utama, sedangkan “teben” artinya hilir atau arah berlawanan dengan hulu. Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, ada dua patokan mengenai hulu yaitu

  1. Arah Timur, dan
  2. Arah “Kaja”

Mengenai arah Timur bisa diketahui dengan tepat dengan menggunakan kompas.

Arah kaja adalah letak gunung atau bukit.

Cara menentukan lokasi Pura adalah menetapkan dengan tegas arah hulu, artinya jika memilih timur sebagai hulu agar benar-benar timur yang tepat, jangan melenceng ke timur laut atau tenggara. Jika memilih kaja sebagai hulu, selain melihat gunung atau bukit juga perhatikan kompas. Misalnya jika gunung berada di utara maka hulu agar benar-benar di arah utara sesuai kompas, jangan sampai melenceng ke arah timur laut atau barat laut, demikian seterusnya. Pemilihan arah hulu yang tepat sesuai dengan mata angin akan memudahkan membangun pelinggih-pelinggih dan memudahkan pelaksanaan upacara dan arah pemujaan.

BENTUK HALAMAN.

Bentuk halaman pura adalah persegi empat sesuai dengan ukuran Asta Bumi sebagaimana diuraikan terdahulu. Jangan membuat halaman pura tidak persegi empat misalnya ukuran panjang atau lebar di sisi kanan - kiri berbeda, sehingga membentuk halaman seperti trapesium, segi tiga, lingkaran, dll. Hal ini berkaitan dengan tatanan pemujaan dan pelaksanaan upacara, misalnya pengaturan meletakkan umbul-umbul, penjor, dan Asta kosala.

PEMBAGIAN HALAMAN.

Untuk Pura yang besar menggunakan pembagian halaman menjadi tiga yaitu:

  1. Utama Mandala
  2. Madya Mandala
  3. Nista Mandala.

Ketiga Mandala itu merupakan satu kesatuan, artinya tidak terpisah-pisah, dan tetap berbentuk segi empat; tidak boleh hanya utama mandala saja yang persegi empat, tetapi madya mandala dan nista mandala berbentuk lain.

Utama mandala adalah bagian yang paling sakral terletak paling hulu, menggunakan ukuran Asta Bumi;

Madya Mandala adalah bagian tengah, menggunakan ukuran Asta Bumi yang sama dengan utama Mandala;

Nista Mandala adalah bagian teben, boleh menggunakan ukuran yang tidak sama dengan utama dan nista mandala hanya saja lebar halaman tetap harus sama.

Di Utama mandala dibangun pelinggih-pelinggih utama, di madya mandala dibangun sarana-sarana penunjang misalnya bale gong, perantenan (dapur suci), bale kulkul, bale pesandekan (tempat menata banten), bale pesamuan (untuk rapat-rapat), dll. Di nista mandala ada pelinggih

“Lebuh” yaitu stana Bhatara Baruna, dan halaman ini dapat digunakan untuk keperluan lain misalnya parkir, penjual makanan, dll.

Batas antara nista mandala dengan madya mandala adalah “Candi Bentar” dan batas antara madya mandala dengan utama mandala adalah “Gelung Kori”, sedangkan nista mandala tidak diberi pagar atau batas dan langsung berhadapan dengan jalan.

MENETAPKAN PEMEDAL.

Pemedal adalah gerbang, baik berupa candi bentar maupun gelung kori. Cara menetapkan pemedal sebagai berikut: 1) Ukur lebar halaman dengan tali. 2) Panjang tali itu dibagi tiga. 3) Sepertiga ukuran tali dari arah teben adalah “as” pemedal. Dari as ini ditetapkan lebarnya gerbang apakah setengah depa atau satu depa, tergantung dari besar dan tingginya bangunan candi bentar dan gelung kori. Yang dimaksud dengan teben dalam ukuran pemedal ini adalah arah yang bertentangan dengan hulu dari garis halaman pemedal. Misalnya hulu halaman Pura ada di Timur, maka teben dalam menetapkan gerbang tadi adalah utara, kecuali di utara ada gunung maka tebennya selatan, demikian seterusnya. Penetapan gerbang candi bentar dan gelung kori ini penting untuk menentukan letak pelinggih sesuai dengan asta kosala.

 

JARAK ANTAR PELINGGIH.

Jarak antar pelinggih yang satu dengan yang lain dapat menggunakan ukuran satu “depa”, kelipatan satu depa, “telung tapak nyirang”, atau kelipatan telung tapak nyirang. Pengertian “depa” sudah dikemukakan di depan, yaitu jarak bentangan tangan lurus dari ujung jari tangan kiri ke ujung jari tangan kanan. Yang dimaksud dengan “telung tampak nyirang” adalah jarak dari susunan rapat tiga tapak kaki kanan dan kiri (dua kanan dan satu kiri) ditambah satu tapak kaki kiri dalam posisi melintang. Baik depa maupun tapak yang digunakan adalah dari orang yang dituakan dalam kelompok “penyungsung” (pemuja) Pura. Jarak antar pelinggih dapat juga menggunakan kombinasi dari depa dan tapak, tergantung dari harmonisasi letak pelinggih dan luas halaman yang tersedia. Jarak antar pelinggih juga mencakup jarak dari tembok batas ke pelinggih-pelinggih. Ketentuan-ketentuan jarak itu juga tidak selalu konsisten, misalnya jarak antar pelinggih menggunakan tapak, sedangkan jarak ke “Piasan” dan Pemedal (gerbang) menggunakan depa. Ketentuan ini juga berlaku bagi bangunan dan pelinggih di Madya Mandala.

PELINGGIH (STANA) YANG DIBANGUN. Jika bangunan inti hanya Padmasana, sebagaimana tradisi yang ada di luar Pulau Bali, maka selain Padmasana dibangun juga pelinggih TAKSU sebagai niyasa pemujaan Dewi Saraswati yaitu saktinya Brahma yang memberikan manusia kemampuan belajar/mengajar sehingga memiliki pengetahuan, dan PANGRURAH sebagai niyasa pemujaan Bhatara Kala yaitu “putra” Siwa yang melindungi manusia dalam melaksanakan kehidupannya di dunia. Bangunan lain yang bersifat sebagai penunjang adalah: PIYASAN yaitu bangunan tempat bersemayamnya niyasa Hyang Widhi ketika hari piodalan, di mana diletakkan juga sesajen (banten) yang dihaturkan. BALE PAMEOSAN adalah tempat Sulinggih memuja. Di Madya Mandala dibangun BALE GONG, tempat gambelan, BALE PESANDEKAN, tempat rapat atau menyiapkan diri dan menyiapkan banten sebelum masuk ke Utama Mandala. BALE KULKUL yaitu tempat kulkul (kentongan) yang dipukul sebagai isyarat kepada pemuja bahwa upacara akan dimulai atau sudah selesai.

Jika ingin membangun Sanggah pamerajan yang lengkap, bangunan niyasa yang ada dapat “turut” 3,5,7,9, dan 11. “Turut” artinya “berjumlah”. Turut 3: Padmasari, Kemulan Rong tiga (pelinggih Hyang Guru atau Tiga Sakti: Brahma, Wisnu, Siwa), dan Taksu. Jenis ini digunakan oleh tiap keluarga di rumahnya masing-masing. Turut 5: Padmasari, Kemulan Rong Tiga, Taksu, Pangrurah, “Baturan Pengayengan” yaitu pelinggih untuk memuja ista dewata yang lain. Turut 7: adalah turut 5 ditambah dengan pelinggih Limas cari (Gunung Agung) dan Limas Catu (Gunung Lebah). Yang dimaksud dengan Gunung Agung dan Gunung Lebah (Batur) adalah symbolisme Hyang Widhi dalam manifestsi yang menciptakan “Rua Bineda” atau dua hal yang selalu berbeda misalnya: lelaki dan perempuan, siang dan malam, dharma dan adharma, dll. Turut 9 adalah turut 7 ditambah dengan pelinggih Sapta Petala dan Manjangan Saluwang. Pelinggih Sapta Petala adalah pemujaan Hyang Widhi sebagai penguasa inti bumi yang menyebabkan manusia dan mahluk lain dapat hidup. Manjangan Saluwang adalah pemujaan Mpu Kuturan sebagai Maha Rsi yang paling berjasa mempertahankan Agama Hindu di Bali. Turut 11 adalah turut 9 ditambah pelinggih Gedong Kawitan dan Gedong Ibu. Gedong Kawitan adalah pemujaan leluhur laki-laki yang pertama kali datang di Bali dan yang mengembangkan keturunan. Gedong Ibu adalah pemujaan leluhur dari pihak wanita (istri Kawitan).

Cara menempatkan pelinggih-pelinggih itu sesuai dengan konsep Hulu dan Teben, di mana yang diletakkan di hulu adalah Padmasari/Padmasana, sedangkan yang diletakkan di teben adalah pelinggih berikutnya sesuai dengan turut seperti diuraikan di atas. Bila halamannya terbatas sedangkan pelinggihnya perlu banyak, maka letak bangunan dapat berbentuk L yaitu berderet dari pojok hulu ke teben kiri dan keteben kanan.

Sumber: Bhagawan Dwija

Ida Pandita Nabe Sri Bhagawan Dwija Warsa Nawa Sandhi, Geria Tamansari Lingga Ashrama, Jalan Pantai Lingga, Banyuasri, Singaraja - Bali. Telpon: 0362-22113, 27010. HP 081-797-1986-4

http://www.babadbali.com/astakosalakosali/astakosala.htm

sumber foto: http://3.bp.blogspot.com  

Asta Kosala Kosali merupakan Fengshui-nya Bali, adalah sebuah tata cara, tata letak, dan tata bangunan untuk bangunan tempat tinggal serta bangunan tempat suci yang ada di Bali yang sesuai dengan landasan Filosofis, Etis, dan Ritual dengan memperhatikan konsepsi perwujudan, pemilihan lahan, hari baik (dewasa) membangun rumah, serta pelaksanaan yadnya.

Untuk melakukan pengukurannya pun lebih menggunakan ukuran dari Tubuh yang mpunya rumah. mereka tidak menggunakan meter tetapi menggunakan seperti

1. Musti (ukuran atau dimensi untuk ukuran tangan mengepal dengan ibu jari yang menghadap ke atas),
2. Hasta (ukuran sejengkal jarak tangan manusia dewata dari pergelangan tengah tangan sampai ujung jari tengah yang terbuka)
3. Depa (ukuran yang dipakai antara dua bentang tangan yang dilentangkan dari kiri ke kanan)

A Landasan Filosofis, Etis. dan Ritual

A.1. Landasan filosofis.

1.1. Hubungan Bhuwana Alit dengan Bhuwana Agung.

Pembangunan perumahan adalah berlandaskan filosofis bhuwana alit bhuwana agung. Bhuwana Alit yang berasal dari Panca Maha Bhuta adalah badan manusia itu sendiri dihidupkan oleh jiwatman. Segala sesuatu dalam Bhuwana Alit ada kesamaan dengan Bhuwana Agung yang dijiwai oleh Hyang Widhi. Kemanunggalan antara Bhuwana Agung dengan Bhuwana Alit merupakan landasan filosofis pembangunan perumahan umat Hindu yang sekaligus juga menjadi tujuan hidup manusia di dunia ini.

1.2. Unsur- unsur pembentuk.

Unsur pembentuk membangun perumahan adalah dilandasi oleh Tri Hit a Karana dan pengider- ideran (Dewata Nawasanga). Tri Hita Karana yaitu unsur Tuhan/ jiwa adalah Parhyangan/ Pemerajan. Unsur Pawongan adalah manusianya dan Palemahan adalah unsur alam/ tanah. Sedangkan Dewata Nawasanga (Pangider- ideran) adalah sembilan kekuatan Tuhan yaitu para Dewa yang menjaga semua penjuru mata angin demi keseimbangan alam semesta ini.

A.2. Landasan Etis

2.1. Tata Nilai.

Tata nilai dari bangunan adalah berlandaskan etis dengan menempatkan bangunan pemujaan ada di arah hulu dan bangunan- bangunan lainnya ditempatkan ke arah teben (hilir). Untuk lebih pastinya pengaturan tata nilai diberikanlah petunjuk yaitu Tri Angga adalah Utama Angga, Madya Angga dan Kanista Angga dan Tri Mandala yaitu Utama, Madya dan Kanista Mandala.

2.2. Pembinaan hubungan dengan lingkungan.

Dalam membina hubungan baik dengan lingkungan didasari ajaran Tat Twam Asi yang perwujudannya berbentuk Tri Kaya Parisudha

A.3. Landasan Ritual

Dalam mendirikan perumahan hendaknya selalu dilandaskan dengan upacara dan upakara agama yang mengandung makna mohon ijin, memastikan status tanah serta menyucikan, menjiwai, memohon perlindungan Ida Sang Hyang Widhi sehingga terjadilah keseimbangan antara kehidupan lahir dan batin.

B. Konsepsi perwujudan

Konsepsi perwujudan perumahan umat Hindu merupakan perwujudan landasan dan tata ruang, tata letak dan tata bangunan yang dapat dibagi dalam :

1. Keseimbangan alam
2. Rwa Bhineda, Hulu- teben, Purusa- Pradhana
3. Tri Angga dan Tri Mandala.
4. Harmonisasi dengan lingkungan.
5. Keseimbangan Alam:
Wujud perumahan umat Hindu menunjukkan bentuk keseimbangan antara alam Dewa, alam manusia dan alam Bhuta (lingkungan) yang diwujudkan dalam satu perumahan terdapat tempat pemujaan tempat tinggal dan pekarangan dengan penunggun karangnya yang dikenal dengan istilah Tri Hita Karana.

6. Rwa Bhineda, Hulu Teben, Purusa Pradhana.

Rwa Bhineda diwujudkan dalam bentuk hulu teben (hilir). Yang dimaksud dengan hulu adalah arah/ terbit matahari, arah gunung dan arah jalan raya (margi agung) atau kombinasi dari padanya. Perwujudan purusa pradana adalah dalam bentuk penyediaan natar. sebagai ruang yang merupakan pertemuan antara Akasa dan Pertiwi.

7. Tri Angga dan Tri Mandala.

Pekarangan Rumah Umat Hindu secara garis besar dibagi menjadi 3 bagian (Tri Mandala) yaitu Utama Mandala untuk penempatan bangunan yang bernilai utama (seperti tempat pemujaan). Madhyama Mandala untuk penempatan bangunan yang bernilai madya (tempat tinggal penghuni)
dan Kanista Mandala untuk penempatan bangunan yang
bernilai kanista (misalnya: kandang).
Secara vertikal masing- masing bangunan dibagi menjadi 3 bagian (Tri Angga) yaitu Utama Angga adalah atap, Madhyama angga adalah badan bangunan yang terdiri dari tiang dan dinding, serta Kanista Angga adalah batur (pondasi).

8. Harmonisasi dengan potensi lingkungan.

Harmonisasi dengan lingkungan diwujudkan dengan memanfaatkan potensi setempat seperti bahan bangunan dan prinsip- prinsip bangunan Hindu.

C. Pemilihan Tanah Pekarangan.

1. Tanah yang dipilih untuk lokasi membangun perumahan diusahakan tanah yang miring ke timur atau miring ke utara, pelemahan datar (asah), pelemahan inang, pelemahan marubu lalah(berbau pedas).

2. Tanah yang patut dihindari sebagai tanah lokasi membangun perumahan adalah :

2.1. karang karubuhan (tumbak rurung/ jalan),
2.2. karang sandang lawe (pintu keluar berpapasan dengan persimpangan jalan),
2.3. karang sulanyapi (karang yang dilingkari oleh lorong (jalan)
2.4. karang buta kabanda (karang yang diapit lorong/ jalan),
2.5. karang teledu nginyah (karang tumbak tukad),
2.6. karang gerah (karang di hulu Kahyangan),
2.7. karang tenget,
2.8. karang buta salah wetu,
2.9. karang boros wong (dua pintu masuk berdampingan sama tinggi),
2.10. karang suduk angga, karang manyeleking dan yang paling buruk adalah
2.11. tanah yang berwarna hitam- legam, berbau “bengualid” (busuk)

3. Tanah- tanah yang tidak baik (ala) tersebut di atas, dapat difungsikan sebagai lokasi membangun perumahan jikalau disertai dengan upacara/ upakara agama yang ditentukan, serta dibuatkan palinggih yang dilengkapi dengan upacara/ upakara pamarisuda.

4. Perumahan Dengan Pekarangan Sempit, bertingkat dan Rumah Susun.

C.1. Pekarangan Sempit.

Dengan sempitnya pekarangan, penataan pekarangan sesuai dengan ketentuan Asta Bumi sulit dilakukan. Untuk itu jiwa konsepsi Tri Mandala sejauh mungkin hendaknya tercermin (tempat pemujaan, bangunan perumahan, tempat pembuangan (alam bhuta).
Karena keterbatasan pekarangan tempat pemujaan diatur sesuai konsep tersebut di atas dengan membuat tempat pemujaan minimal Kemulan/ Rong Tiga atau Padma, Penunggun Karang dan Natar.

C.2. Rumah Bertingkat.

Untuk rumah bertingkat bila tidak memungkinkan membangun tempat pemujaan di hulu halaman bawah boleh membuat tempat pemujaan di bagian hulu lantai teratas.

C.3. Rumah Susun.

Untuk rumah Susun tinggi langit- langit setidak- tidaknya setinggi orang ditambah 12 jari. Tempat pemujaan berbentuk pelangkiran ditempatkan di bagian hulu ruangan.

D. Dewasa Membangun Rumah.

D.1. Dewasa Ngeruwak :

Wewaran : Beteng, Soma, Buda, Wraspati, Sukra, Tulus, Dadi.
Sasih: Kasa, Ketiga, Kapat, Kedasa.

D.2. Nasarin :

Watek: Watu.
Wewaran: Beteng, soma, Budha, Wraspati, Sukra, was, tulus, dadi,
Sasih: Kasa, Katiga, Kapat, Kalima. Kanem.

D.3. Nguwangun

Wewaran: Beteng, Soma, Budha, Wraspati, Sukra, tulus, dadi.

D.4. Mengatapi

Wewaran : Beteng, was, soma, Budha, Wraspati, Sukra, tulus, dadi.
Dewasa ala : geni Rawana, Lebur awu, geni murub, dan lain- lainnya.

D.5. Memakuh/ Melaspas

Wewaran : Beteng, soma, Budha. Wraspati, Sukra, tulus, dadi.
Sasih : Kasa, Katiga, Kapat, Kadasa.

E. Upacara Membangun Rumah.

E.1. Upacara Nyapuh sawah dan tegal.

Apabila ada tanah sawah atau tegal dipakai untuk tempat tinggal.
Jenis upakara : paling kecil adalah tipat dampulan, sanggah cucuk, daksina l, ketupat kelanan, nasi ireng, mabe bawang jae. Setelah “Angrubah sawah” dilaksanakan asakap- sakap dengan upakara Sanggar Tutuan, suci asoroh genep, guling itik, sesayut pengambeyan, pengulapan, peras panyeneng, sodan penebasan, gelar sanga sega agung l, taluh 3, kelapa 3, benang + pipis.

E.2. Upacara pangruwak bhuwana dan nyukat karang, nanem dasar wewangunan.

Upakaranya ngeruwak bhuwana adalah sata/ ayam berumbun, penek sega manca warna.
Upakara Nanem dasar: pabeakaonan, isuh- isuh, tepung tawar, lis, prayascita, tepung bang, tumpeng bang, tumpeng gede, ayam panggang tetebus, canang geti- geti.

E.3. Upakara Pemelaspas.

Upakaranya : jerimpen l dulang, tumpeng putih kuning, ikan ayam putih siungan, ikan ayam putih tulus, pengambeyan l, sesayut, prayascita, sesayut durmengala, ikan ati, ikan bawang jae, sesayut Sidhakarya, telur itik, ayam sudhamala, peras lis, uang 225 kepeng, jerimpen, daksina l, ketupat l kelan, canang 2 tanding dengan uang II kepeng. Oleh karena situasi dan kondisi di suatu tempat berbeda, maka upacara

E.4. dan upakara tersebut di atas disesuaikan dengan kondisi setempat.

Asta Kosala Kosali – Fengshui ala Bali

Tanah dan tata letak rumah berpengruh terhadap kehidupan penghuninya.lontar asta kosala kosali atau asta bumi bisa dijadikan acuan.Bagaimanakah bangunan arsitek bali yang bisa membuat penghuninya bisa nyaman dan bahagia.

Menurut ida Pandita dukuh Samyaga,perkebangan arsitektur bangunan Bali,tak lepas dari peran beberapa tokoh sejarah bali Aga berikut zaman Majapahit. Tokoh Kebo Iwa dan Mpu Kuturan yang hidup pada abad ke 11,atau zaman pemerintahan Raja Anak wungsu di Bali banyak mewarisi landasan pembanguna arsitektur Bali.
Danghyang Nirartha yang hidup pada zaman Raja Dalem Waturenggong setelah ekspidisi Gajah Mada ke Bali abad 14,juga ikut mewarnai khasanah arsitektur tersebut ditulis dalam lontar Asta Bhumi dan Asta kosala-kosali yang menganggap Bhagawan Wiswakarma sebagai dewa para arsitektur.

Penjelasan dikatakan oleh Ida Pandita Dukuh Samyaga.Lebih jauh dikemukakan,Bhagawan Wiswakarma sebagai Dewa Arsitektur,sebetulnya merupakan tokoh dalam cerita Mahabharata yang dimintai bantuan oleh Krisna untuk membangun kerjaan barunya.Dalam kisah tersebut,hanya Wismakarma yang bersatu sebagai dewa kahyangan yang bisa menyulap laut menjadi sebuah kerajaan untuk Krisna.Kemudian secara turun-temurun oleh umat Hindu diangap sebagai dewa arsitektur.

Karenanya,tiap bangunan di bali selalu disertai dengan upacara pemujaan terhadap Bhagawan Wiswakarma.Upacara demikian di lakukan mulai dari pemilihan lokasi,membuat dasar bagunan sampai bangunan selesai.Hal ini bertujuan minta restu kepada Bhagawan Wiswakarma agar bangunan itu hidup dan memancarkan vibrasi positif bagi penghuninya.Menurut kepercayaan masyarakat Hindu Bali,bangunan memiliki jiwa bhuana agung (alam makrokosmos) sedangkan manusia yang menepati bangunan adalah bagian dari buana alit (mikrokosmos). Antara manusia (mikrokosmos) dan bangunan yang ditempati harus harmonis,agar bisa mendapatkan keseimbangan anatara kedua alam tersebut.Karena itu,mebuat bagunan harus sesuai dengan tatacara yang ditulis dalam sastra Asta Bhumi dan Atas Kosala-kosali sebagai fengsui Hindu Bali.

Tanah

Membuat rumah yang dapt mendatangkan keberuntungan bagi penghuninya,bagi rohaniwan dari Banjar Semaga,Desa Penatih,Denpasar ini harus diawali dengan pemilihan lokasi (tanah) yang pas.Lokasi yang bagus dijadikan bagunan adalah tanah yang posisinya lebih rendah (miring) ke timur (sebelum direklamasi). Namun di luar lahan bukan milik kita,posisinya lebih tinggi.Demikian juga tanah bagian utaranya juga harus lebih tinggi.Bila tanah di pinggir jalan,usahakan posisinya tanah dipeluk jalan.Sangat baik bila ada air di arah selatan tetapi bukan dari sungai yang mengalir deras.Air harus berjalan pelan,tetapi posisi sungai juga harus memeluk tanah ,bukan sebaliknya menebas lokasi tanah.Diyakini,aliran air yang lambat membuat Dewa air sebagai pembawa kesuburan dan rejeki banyak terserap dalam deras.

Selain letak tanah,tekstur tanah juga harus dipastikan memiliki kualitas baik.Tanah berwarna kemerahan dan tidak berbau termasuk jenis tanah yang bagus untuk tempat tinggal.Untuk menguji tekstur tanah,cobalah genggam tanah tersebut.Jika setelah lepas dari genggaman tanah itu terurai lagi,berarti kualitas tanah tersebut cocok dipilih untuk lokasi perumahan.Cara lain untuk menguji tekstur tanah yang baik adalah dengan cara melubangi tanah tersebut sedalam 40 Cm persegi.Kemudian lubang itu diurug (ditimbun) lagi dengan tanah galian tadi.

Jika lubang penuh atau kalau bisa ada sisa oleh tanah urugan itu, berati tanah itu bagus untuk rumah.Sebaliknya jika tanah untuk menutup lubang tidak bisa memenuhi (jumlahnya kurang) berati tanah tersebut tidak bagus dan tidak cocok untuk rumah karena tergolong tanah anggker.Akan lebih baik memilih tanah yang terletak di utara jalan karena lebih mudah untuk melakukan penataan bangunan menurut konsep Asta kosala-kosali.Misalnya membuat pintu masuk rumah,letak bangunan,dan tempat suci keluarga (merajan/sanggah).Lokasi seperti ini memungkinkan untuk menangkap sinar baik untuk kesehatan.Tata letak pintu masuk yang sesuai,akan memudahkan menangkap Dewa Air mendatangkan rejeki.

Kurang Bagus

Jangan membangun rumah di bekas tempat-tempat umum seperti bekas balai banjar (balai masyarakat), bekas pura (tempat suci), tanah bekas tempat upacara ngaben massal(pengorong/peyadnyan)bekas gria (tempat tinggal pedande/pendeta) dan tanah bekas kuburan.Usahakan pula untuk tidak memilih lokasi (tanah)bersudut tiga atau lebih dari bersudut empat.Tanah di puncak ketinggian,di bawah tebing atau jalan juga kurang bagus untuk rumah karena membuat rejeki seret dan penghuninya akan sakit – sakitan.Demikian juga tanah yang terletak di pertigaan atau di perempatan jalan (simpang jalan) tidak bagus untuk tempat tinggal tetapi cocok untuk tempat usaha.Tanah jenis ini termasuk tanah angker karena merupakan tempat hunian Sang Hyang Durga Maya dan Sang Hyang Indra Balaka.

Tata Letak Bangunan

Setelah direklamasi (ditata) diusahkan bangunan yang terletak di timur,lantainya lebih tinggi sebab munurut masyarakat bali selatan umumnya,bagian timur dianggap sebagai hulu(kepala)yang disucikan.Sedangkan menurut fungsui,posisi bangunan seperti itu memberi efek positif.Sinar matahari tidak terlalu kencang,dan air tidak sampai ke bagian hulu.Bagunan yang cocok untuk ditempatkan diareal itu adalah tempat suci keluarga yg disebut merajan atau sanggah.Dapur diletakan di arah barat (barat daya) dihitung dari tempat yang di anggap sebagai hulu (tempat suci) atau di sebelah kiri pintu masuk areal rumah, karena menurut konsep lontar Asta Bumi,tempat ini sebagai letak Dewa Api.

Sumur dan lumbung tempat penyimpanan padi sedapat mungkin diletakan di sebelah timur atau utara dapur.Atau di sebelah kanan pintu gerbang masuk rumah karena melihat posisi Dewa Air.
Bangunan balai Bandung (tempat tidur) diletakan diarah utara,sedangkan balai adat atau balai gede ditempatkan disebelah timur dapur dan diselatan balai Bandung.Bangunan penunjang lainnya diletakkan di sebelah selatan balai adat.

Pintu Masuk

Selain menemukan posisinya yang tepat untuk menangkap dewa air sebagai sumber rejeki ukuran pintu masuk juga harus diatur. Jika membuat pintu masuk lebih dari satu,lebar pintu masuk utama dan lainya tidak boleh sama.Termasuk tinggi lantainya juga tidak boleh sama. Lantai pintu masuk utama (dibali berbentuk gapura/angkul – angkul) harus dibuat lebih tinggi dari pintu masuk mobil menuju garase.jika dibuat sama akan memberi efek kurang menguntungkan bagi penghuninya bisa boros atau sakit-sakitan.Akan sangat bagus bila di sebelah kiri (sebelah timur jika rumah mengadap selatan) diatur jambangan air (pot air) yang disi ikan.

Ini sebagai pengundang Dewa Bumi untuk memberi kesuburan seisi rumah.Tak menempatkan benda – benda runcing dan tajam yang mengarah ke pintu masuk rumah seperti penempatan meriam kuno,tiang bendera,listrik dan tiang telepon atau tataman yang berbatang tinggi seperti pohon palm,karena membuat penghuninya sakit sakitan akibat tertusuk.Got dan tempat pembungan kotoran sedapat mungkin di buat di posisi hilir dan lebih rendah dari pintu masuk.Kalau menempatkan kolam di pekarangan rumah hendaknya dibuat di atas permukaan tanah(bukan lobang).Kolam di buat di sebelah kanan pintu masuk dengan posisi memelu rumah,bukan berlawanan.Karena keberadaan kolam yang tidak sesuai akan mempengaruhi kesehatan penghuni rumah.

http://cvastro.com/tahukah-anda/kontraktor-bali-asta-kosala-kosali-fengshui-bali-tata-letak-ruang-rumah-bali/

sumber foto: http://www.baliaround.com/balinese-house-architecture/

Sangat unik mungkin itu kata yang paling tepat untuk desa adat penglipuran. Corak pintu gerbangnya atau yang disebut dengan “angkul angkul” terlihat seragam satu sama lainnya. Penampilan fisik desa adat juga sangat khas dan indah.  Jalan utama desa adat berupa jalan sempit yang lurus dan berundag undag. Potensi pariwisata yang dimiliki oleh desa adat penglipuran  adalah adatnya yang unik serta tingginya frekuensi upacara adat dan keagamaan.

Meski desa adat penglipuran saat ini sudah tersentuh modernisasi yakni perubahan kearah kemajuan namun tata letak perumahan di masing masing keluarga tetap menganut falsafah Tri Hita Karana.  Sebuah falsafah dalam agama Hindu yang selalu menjaga keharmonisan hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungan, serta manusia dengan Tuhan.

Generasi muda penglipuran yang hampir seluruhnya menikmati pendidikan formal mulai dari SD hingga perguruan tinggi,  tetap melestarikan tradisi yang mereka warisi dari para leluhurnya. Bangunan suci yang terletak di hulu,  perumahan di tengah  dan lahan usaha tani di pinggir atau hilir.

Rumah masing masing keluarga hampir seragam mulai dari pintu gerbang,  bangunan suci(merajan) dapur, tempat tidur, ruangan tamu, serta lumbung untuk menyimpan padi. Antara satu rumah dengan rumah lainnya,  terdapat sebuah lorong yang menghubungkannya sebagai tanda keharmonisan mereka hidup bermasyarakat. Pintu gerbang yang memiliki bentuk yang seragam terletak di sisi timur dan barat serta berhadap hadapan satu sama lainnya. Tembok pekarangan tepatnya dibuat dari tanah liat dengan bentuk dan warna seragam. Bahan baku bamboo untuk atap angkul angkul tersedia dalam jumlah banyak karena tumbuh subur di desa adat penglipuran. Desa adat penglipuran mempunyai hutan bamboo yang cukup luas dengan sekitar limabelas macam bamboo yang dapat dijadikan sebagai jalur hiking. Keadaan hutan yang masih alami/ menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan untuk mengunjunginya. Sangatlah tepat jika desa adat penglipuran dijadikan sebagai desa tujuan wisata.  Desa wisata semakin populer belakangan ini sebagai alternatif dari pariwisata konvensional.

Sampai saat ini desa wisata penglipuran ramai dikunjungi oleh wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Tak jarang, mereka yang datang adalah dari kalangan ilmuwan serta mahasiswa yang tertarik untuk melakukan penelitian di desa adat penglipuran. Desa adat penglipuran tepatnya berada di Kelurahan Kubu Kabupaten Bangli/ kurang lebih 45 km dari kota Denpasar. Apabila ditempuh dengan kendaraan bermotor akan menempuh  kurang lebih satu jam perjalanan. Terletak di ketinggian 700 diatas permukaan laut,  menjadikan udara di desa adat penglipuran tergolong dingin. Keasrian desa adat penglipuran dapat dirasakan mulai dari memasuki kawasan pradesa. Balai masyarakat dan fasilitas kemasyarakatan serta ruang terbuka pertamanan,  semakin menambah keaslian alam pedesaan. Desa adat penglipuran merupakan satu kawasan pedesaan yang memiliki tatanan spesifik dari  struktur desa tradisional. sehingga mampu menampilkan wajah pedesaan yang asri. Penataan fisik dan struktur desa,  tidak terlepas dari budaya masyarakatnya yang sudah berlaku turun temurun.

Areal pemukiman serta jalan utama desa adat penglipuran adalah areal bebas kendaraan terutama roda empat. Keadaan ini,  semakin memberikan kesan nyaman bagi para wisatawan yang datang. Kata penglipuran berasal dari kata penglipur yang artinya penghibur,  karena semenjak jaman kerajaan , tempat ini adalah salah satu tempat yang bagus untuk peristirahatan. Selain itu,  menurut masyarakat kata penglipuran juga dipercaya berasal dari kata Pengeling Pura yang berarti sebagai tempat yang suci untuk mengingat para leluhur.

Sebagian besar masyarakatnya bekerja sebagai petani dan kini mereka mulai beralih ke usaha industri kecil dan kerajinan rumah tangga.Dengan memanfaatkan bamboo sebagai bahan bakunya/ menjadikan desa penglipuran sebagai komunitas yang unik diantara kemajuan pulau dewata yang semakin pesat. Sesuai dengan kosep yang ada, desa adat penglipuran dibagi menjadi tiga bagian yaitu bangunan suci yang terletak di hulu/ perumahan di tengah,  dan lahan usaha tani di pinggir atau hilir. Di Pura Penataran/ masyarakat desa adat penglipuran memuja Dewa Brahma manifestasi Ida Sang Hyang Widi sebagai pencipta alam semesta beserta isinya.

Dan masyarakat desa adat penglipuran percaya bahwa leluhur mereka berasal dari Desa Bayung Gede, Kintamani.Dilihat dari segi tradisi, desa adat ini menggunakan sistem pemerintahan hulu apad.Pemerintahan desa adatnya terdiri dari prajuru hulu apad dan prajuru adapt. Prajuruhulu apad terdiri dari jero kubayan, jero kubahu,  jero singgukan,  jero cacar,  jero balung dan jero pati. Prajuru hulu apad otomatis dijabat oleh mereka yang paling senior dilihat dari usia perkawinan tetapi yang belum ngelad.Ngelad atau pensiun terjadi bila semua anak sudah kawin atau salah seorang cucunya telah kawin. Mereka yang baru kawin duduk pada posisi yang paling bawah dalam tangga keanggotaan desa adapt. Menyusuri jalan utama desa kearah selatan anda akan menjumpai sebuah tugu pahlawan yang tertata dengan rapi. Tugu  ini dibangun untuk memperingati serta mengenang jasa kepahlawanan Anak Agung Gede Anom Mudita atau yang lebih dikenal dengan nama kapten Mudita.Anak Agung Gde Anom Mudita,  gugur melawan penjajah Belanda pada tanggal 20 November 1947. Taman Pahlawan ini dibangun oleh masyarakat desa adat penglipuran sebagai wujud bakti dan hormat mereka kepada sang pejuang.Bersama segenap rakyat Bangli,  Kapten Mudita berjuang tanpa pamrih demi martabat dan harga diri bangsa sampai titik darah penghabisan.

http://www.balitv.tv/btv2/program/pesona-wisata-mainmenu-37/1497-penglipuran-desa-tradisional-bali-.html

Desa Kala Patra

Posted by Adnyana under Ajeg Bali

Bagi umat Hindu, doktrin desa, kala dan patra adalah strategi leluhur yang sudah dikenal sejak jaman dahulu. Nenek moyang umat Hindu telah memperhitungkan arti dari desa, kala dan patra itu. Desa berarti tempat kita berada, kala adalah waktu saat kita berada, dan patra adalah keadaan ataupun situasi dan kondisi di mana kita berada.

Berdasarkan doktrin inilah umat hindu hendaknya bertanya dan berkata pada diri sendiri “dimanapun, kapanpun dan dalam situasi yang bagaimanapun hendaknya seseorang berpikir, berkata dan berbuat/bertindak sesuai lingkungan ia berada, dan hal ini adalah bersifat umum dan universal. Jika diukur dari luas berpijaknya umat Hindu, dalam kurun waktu manapun, agama Hindu masih tetap ada (demikian kata orang asing), sebab agama Hindu adalah:

1. Sanatana Dharma, berarti bahawa agama yang abadi, langgeng sejak beribu-ribu tahun sebelum Masehi

2. Arya Dharma, artinya agamanya orang-orang yang teguh, tangguh dan perkasa

3. Waidhika Dharma, yaitu agama yang diwahyukan Hyang Widhi Wasa, Tuhan Maha Kuasa.

Dalam agama Hindu, elemen-elemen luhur, suci dan mulia sangatlah menonjol, karena agama Hindu mendambakan berbagai jalan dan bukan hanya satu cara untuk berbhakti kepada Tuhan Yang Maha Esa, seperti dijelaskan dalam Bhagawadgita: “Dengan jalan bagaimanapun orang-orang mendekati, dengan jalan yang sama Aku memenuhi keinginan mereka. Melalui banyak jalan menusi mengikuti jalan-Ku, O Partha”

Elemen-elemen luhur, suci dan mulia itu misalnya: mengagungkan elemen energi seperti: api, matahari. Memuliakan ibu pertiwi, menghormati leluhur, mendambakan kasih saying, memegang teguh konsep Tri Murti, memelihara persaudaraan universal, tegak dalam keyakinan dan satu dalam tindakan, ucapan dan pikiran adalah elemen-elemen yang menjadi ramuan keesaan agama Hindu.

Agama Hindu adalah rangkuman falsafah plus psikologi, pengalaman ilahi, watak etika dan estetika, keyakinan tradisional yang menjadi cara hidup seseorang sebagai umat Hindu. Dengan kepercayaan dan keyakinan akan adanya suatu kekuatan super, sebagai pencipta, pemelihara dan pelebur yang mengontrol alam semesta ini, maka manusia terikat kembali dalam suatu bentuk kesucian atau spiritual setelah badan jasmani ini rapuh, inilah agama Hindu.

Jika kita menelaah doktrin desa kala patra ini dari beberapa aspek, misalnya: aspek ekonomi maka doktrin ini mengungkapkan situasi dan kondisi ekonomi masyarakat di masa lampau. Pada masa perkembangan agama Hindu di India, perekonomian masyarakat ada di tangan organisasi desa yang disebut panchayat, diatur secara demokratis. Sedangkan di Bali yang umat Hindunya mayoritas, ekonomi berada di tangan subak dan sekehe dengan prinsip Tri Hita Karana -nya yang dipegang teguh. Diantaranya adalah parhyangan, pawongan dan palemahan.

Oleh: I Made Murdiasa, S.Ag

http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Hindu&id=117938

Aksara dan Sastra Bali

Posted by Adnyana under Ajeg Bali

”NAPAS” bahasa Bali tinggal satu generasi lagi. Para pengamat bahasa-bahasa etnis mengeluarkan teori bahasa Bali akan mati pada tahun 2041 seiring menghilangnya generasi tua Bali. Meskipun teori itu lebih banyak bertujuan untuk membuat manusia Bali jengah dan tergugah, namun argumentasi itu jelas bukan hal yang mengada-ada. Realitanya, generasi muda Bali kini memang sudah sangatberjarakdengan bahasa ibunya. Mereka tidak lagi jadi penutur aktif dan cenderung lebih memilih menggunakan bahasa di luar bahasa Bali dalam pergaulan kesehariannya. Jika sebuah bahasa mulai ditinggalkan para penuturnya, itu sama artinya bahasa itu tengah bergerak menuju gerbang kematian. Tinggal menghitung hari.

Bayang-bayang kematian bahasa Bali itu juga sangat mencemaskan Putu Setia. Jurnalis yang juga tampil sebagai pembicara pada Kongres Bahasa Bali VI ini melontarkan sejumlah argumentasi yang menguatkan teori para pengamat bahasa-bahasa etnis tersebut. Argumentasi pertama, katanya, bahasa Bali bukan bahasa Weda. Dulu, memang ada anggapan semasih agama Hindu dipeluk penduduk Bali, bahasa Bali pasti tetap hidup. Belakangan, anggapan itu melemah mengingat banyak sekali ritual yang memakai bahasa Bali diganti ke mantram dalam bahasa Sansekerta.

Sekarang, para pinandita apalagi pandita sudah lancar melafalkan mantram yang langsung berbahasa Sansekerta. Begitu pula dengan orang Bali, lebih-lebih yang berpendidikan, jarang sekali berdoa dengan bahasa Bali. Bahasanya sudah diganti dengan bahasa Sansekerta,”  ujarnya.

Argumentasi kedua, katanya, tidak ada terjemahan atau tafsir Weda ke dalam bahasa Bali. Dengan begitu, orang Bali yang belajar agama Hindu dan bahkan jadi ahli agama Hindu cukup belajar bahasa Indonesia plus sedikit tahu bahasa Sansekerta. Tak perlu tahu bahasa Bali,” katanya.

Argumentasi ketiga, katanya, bahasa Bali kalah gengsinya sebagai bahasa pergaulan dan diramalkan tidak lagi jadi bahasa pergaulan. Realita ini sebenarnya sudah terjadi. Orang Bali, termasuk tokoh-tokoh panutan, sudah mulai rikuh berbahasa Bali karena dikesankan bahasa Bali itu angker dan harus ada sor-singgih.

Anak-anak Bali sangat jarang menggunakan bahasa Bali sebagai bahasa pergaulan. Bahkan, anak TK di desa pun bahasa pengantarnya bahasa Indonesia. Di kota apalagi, sejak kecil mereka sudah diajar bahasa Indonesia. Akibatnya, generasi muda Bali makin asing dengan bahasa Bali. Kalau begini terus, lama-lama bahasa bali akan punah,” katanya menyesalkan.

Aksara dan Sastra Bali

Putu Setia menambahkan, nasib aksara Bali justru lebih memprihatinkan lagi karena mulai menghilang di bangku SD, apalagi SLTP dan SMA. Sebagai perbandingan, saat dirinya masih duduk di Sekolah Rakyat (setingkat SD-red), bahasa Bali dan aksara Bali sudah diajari sejak kelas tiga. Sekarang, generasi muda Bali seperti kehilangan aksara Bali,” keluhnya.

Kendati begitu, katanya, nada-nada optimistis bahwa aksara Bali tidak bermunculan. Alasannya, budaya ritual Hindu di Bali masih banyak menggunakan idiom aksara Bali. Rerajahan tak bisa menggunakan huruf Latin karena nilai sakralnya tentu tidak muncul. Masalahnya sekarang, bukankah jadi pemeluk Hindu tidak harus menggunakan ritual budaya Bali?

Sudah banyak orang Bali modern tidak lagi menggunakan rerajahan karena ritualnya mengacu kepada Weda dan tidak lagi menggunakan simbol-simbol. Pelaksanaan agni hotra, misalnya, tak perlu memakai rerajahan,” katanya.

Lantas, bagaimana dengan nasib sastra Bali? Menurut Putu Setia, dirinya melihat kemajuan yang cukup pesat. Terutama, sastra Bali yang bercorak tradisional. Sastra Bali tradisional itu adalah seni geguritan/gegitaan dengan media sekar alit, sekar alit, maupun sekar agung. Sekaa pesantian tumbuh pesat di pedesaan, ini antara lain dirangsang oleh banyaknya radio yang menggelar gegitaan interaktif.

Barometer lain untuk mengukur kemajuan itu juga terlihat dari banyaknya buku geguritan yang diterbitkan dan mulai muncul pengawi (pengarang-red) Bali yang baru. Kaset gending Bali juga laris manis. Variasi tembang juga kreatif, muncul irama-irama baru dengan patokan pupuh yang sudah umum. Tentu saja, ini perkembangan yang sangat menggembirakan. Hanya, dari sudut aksara Bali tetap membuat kita semua prihatin karena buku geguritan yang bertambah itu semuanya dicetak dengan huruf Latin,” ujarnya.

Lantas, upaya apa yang mesti dilakukan jika ingin bahasa, aksara dan sastra Bali tetap lestari dan terus tumbuh berkembang? Menurut Putu Setia, pemerintah dan lembaga-lembaga swasta yang bergiat di bidang pelestarian bahasa Bali hendaknya memberikan penghargaan kepada para seniman sastra Bali. Penghargaan itu bukan sekadar piagam berupa kertas, tetapi sesuatu yang bisa mengubah kehidupan mereka yakni penghargaan materi. Selanjutnya, para pengawi Bali perlu bersatu dan membentuk perkumpulan. Lewat perkumpulan ini, mereka berjuang mendapatkan royalti yang lebih dari penerbit buku lalu berjuang untuk mengadakan media massa populer yang berbasis sastra daerah. Kalau media massa tidak ada, sulit bagi pengawi bergerak.

Menggairahkan penggunaan bahasa Bali terbukti bisa mudah dilakukan kalau tersedia media berbahasa Bali yang ajeg. Radio Genta Swara Sakti Bali, misalnya, bisa jadi contoh. Begitu pula hal dengan Bali Post yang membuat rubrik Bali Orti setiap Minggu. Ini sebuah media pembelajaran sekaligus pelestarian yang sangat penting,” tegasnya.

Dia menambahkan, dunia pendidikan juga merupakan hal penting yang harus disasar untuk menghidupkan bahasa, aksara dan sastra Bali ke depan. Bahasa dan aksara Bali harus kembali diajarkan sejak jenjang pendidikan SD dan bisa dimasukkan dalam kurikulum muatan lokal.

Masih ada banyak kesempatan dan waktu untuk menyelamatkan bahasa, aksara dan sastra Bali dari kematian jika seluruh komponen masyarakat Bali, pemerintah dan pihak swasta mau berjuang untuk itu. Jika tidak, kekhawatiran bahasa Bali akan mati pada tahun 2041 mendatang bisa jadi benar-benar jadi kenyataan. Kalau sebuah bahasa sudah ditinggalkan penuturnya, berarti dia akan mati dengan sendirinya,” tegasnya lagi. * w. sumatika

http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/10/13/f2.htm

Pentingnya Hak Cipta

Posted by Adnyana under Ajeg Bali

DALAM peradaban modern, masalah hak cipta yang tergolong dalam hak kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam kehidupan. Di negara maju di mana hak kekayaan intelektual dipatenkan, orang bisa hidup tenang sampai lanjut usia karena ciptaannya mendapat penghargaan dalam bentuk materi. Lihat saja contohnya di dalam negeri, pencipta lagu Bengawan Solo Gesang mendapatkan royalti jutaan rupiah setiap tahun karena lagunya diproduksi di Jepang dalam berbagai versi.

Di Indonesia, kesadaran mendaftarkan hak cipta sangat rendah. Itu disebabkan oleh tiadanya royalti dari hak paten, kecuali hak cipta itu berupa barang cetakan dan lagu-lagu. Itu pun royalti diperoleh dari jumlah produk yang dijual, bukan dari royalti siaran. Apalagi kesenian daerah, jarang sekali ciptaan itu dipatenkan.

Belakangan masalahnya mulai serius ketika Malaysia, negeri tetangga yang sangat memperhatikan hak paten, menyebutkan dalam situs budayanya bahwa lagu Rasa Sayange milik masyarakat Malaysia. Belum selesai kasus ini diprotes muncul lagi masalah baru. Dalam situs itu nampak kesenian yang mirip sekali dengan Reog Ponorogo disebutkan sebagai milik masyarakat Malaysia. Cuma namanya bukan reog, tetapi barongan. Kini protes semakin marak, aksi unjuk rasa berlangsung di berbagai kota di Jawa Timur, tempat asal kesenian itu. Tetapi apakah kesenian Reog Ponorogo sudah didaftarkan hak ciptanya, siapa yang mencipta kesenian itu, tahun berapa, adakah catatan (notasi) musik pengiringnya? Yang ada paling penuturan tentang kisah Reog itu dari tahun ke tahun.

Di Bali sama saja, kesadaran masyarakat Bali tentang hak cipta begitu rendah. Sudah bisa ditebak, tak satu pun kesenian khas masyarakat Bali yang didaftarkan hak ciptanya. Jangankan kesenian yang penciptanya anonim, seperti Gambuh, Arja, Topeng dan sebagainya. Kesenian yang sejarah lahirnya seharusnya bisa ditelusuri sampai jelas, seperti cak, juga tak ada yang melacak siapa penciptanya. Yang tragis lagi, tari-tari Legong yang nyata ada penciptanya, juga tak didaftarkan hak ciptanya. Mungkin masyarakat Bali bersikap masa bodoh dan bertanya, untuk apa didaftarkan?

Pertanyaan itu adalah hal yang wajar ketika hak cipta belum dihargai. Orang bebas belajar menari Oleg Tamulilingan atau menarikan Kebyar Duduk, tak perlu minta izin kepada penciptanya atau ahli waris penciptanya. Bahkan dalam pentas-pentas yang bersifat komersial pun, misalnya, ketika tari Kebyar Duduk akan ditarikan, tak pernah diumumkan bahwa tari itu ciptaan Mario. Di negeri maju, penciptanya itu pasti diumumkan namanya sebagai penghormatan. Bukan saja diumumkan, pencitanya atau ahli warisnya mendapatkan royalti karena ciptaannya dipentaskan untuk tujuan komersial. Sama dengan Gesang, ia yang tinggal di Solo mendapatkan royalti jika lagu Bengawan Solo dinyanyikan di sebuah kafe di Tokyo, Jepang. Untuk urusan royalti lagu yang disiarkan, di Indonesia sudah dirintis pemungutan royalti lewat Yayasan Hak Cipta, meski masih tersendat-sendat.

Masyarakat Bali akan menghadapi bahaya besar di kemudian hari kalau tetap tidak mendaftarkan warisan budayanya, berupa hasil cipta tari, fragmen, lagu daerah, lukisan, patung dan berbagai produk seni lain yang tergolong hak kekayaan intelektual. Bisa jadi, suatu ketika tari barong diklaim sebagai kesenian masyarakat Cina. Bukankah ada kemiripan di sana. Bisa jadi pula tari Cak diklaim sebagai kesenian masyarakat Afrika Selatan, karena di sana berkembang pula lagu-lagu akustik yang mengandalkan suara dari tubuh. Atau kita bersitegang di dalam negeri, tari joged diklaim sebagai tari khas Banyuwangi, karena di sana ada Gandrung. Ini belum lagi berbagai bentuk barang kerajinan. Katakanlah patung Garuda Wisnu bisa diklaim sebagai tatahan ukiran khas Malaysia.

Apa bahayanya jika ini terjadi? Masyarakat Bali tak boleh lagi membuat patung Garuda Wisnu untuk diperdagangkan, tak bisa lagi mementaskan tari joged untuk dikomersialkan, tak boleh mementaskan tari barong karena ornamennya sudah didaftarkan oleh negara lain. Sungguh tragis jadinya, setragis masyarakat Ponorogo yang reognya dinyatakan sebagai kesenian rakyat Malaysia.

Sosialisasi tentang pentingnya hal cipta sudah berkali-kali dilakukan di Bali. Nyoman Gunarsa salah satu seniman Bali yang paling gencar mengajak untuk memperhatian pendaftaran hak cipta ini. Sebagai pelukis Nyoman Gunarsa berurusan dengan hukum dan memang untuk barang seni seperti lukisan, patung, kerajinan khas, saat ini sudah ramai-ramai didaftarkan untuk mendapatkan hak paten. Tetapi, bagaimana dengan kesenian di luar itu, utamanya tari dan tabuh? Semestinya ini mendapat perhatian yang lebih, kalau senimannya malas mendaftarkannya, maka pemerintah seharusnya turun tangan.

Departemen Kebudayaan dan Pariwisata sudah memberikan instruksi agar aparat kebudayaan di daerah segera melakukan inventarisasi kesenian rakyat, termasuk kerajinan tangan yang motifnya khas, seperti motif-motif batik. Nah, apakah tenun Bali seperti endek, songket dan sebagainya sudah diinventarisasi untuk didaftarkan? Pemerintah daerah seharusnya proaktif dalam masalah ini. Jika para senimannya kurang bergairah mendaftarkannya, pemerintah daerah harus mendaftarkannya langsung. Jangan sampai suatu ketika tari klasik Gambuh dinyatakan sebagai tari khas orang Italia. Ini bukannya tak mungkin, bukankah buku gambuh yang paling lengkap itu dibuat oleh warga negara Italia?

* Putu Setia

http://okanila.brinkster.net/raditya/BaliShowfull.asp?ID=220

The Soekarno Center Gelar Diskusi Hak Cipta dan Hak Paten

Setelah menggagas pendirian Museum Soekarno di Tampaksiring yang akan diresmikan pada tanggal 26 Oktober 2008, The Soekarno Center kembali memfasilitasi pembentukan Dewan Hak Cipta dan Hak Paten Nasional (DHCHPN) di Jakarta. Dan sebagai wujud dari keseriusan itu, The Soekarno Center menyelenggarakan diskusi Kebangsaan di Inna Bali Hotel Denpasar, dengan mendatangkan tokoh nasional yakni Sukmawati Soekarno Putri (Seniman Tari dan Teater ), Nyoman Gunarsa (Maestro Pelukis Bali/Tokoh HAKI), dan Ida Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Ketum Forum Silaturahmi Keraton Nusantara). Hadir dalam acara tersebut Gubernur Bali dan Kakanwil Dephumkam Propinsi Bali.

Menurut President The Soekarno Center, Dr. Shri I Gst. Ngrh Arya Vedakarna M Wedasteraputra Suyasa yang akrab disapa Dr. Vedakarna bahwa dengan melindungi aset nasional berupa hasil kesenian dan intelektual sama artinya dengan melindungi kedaulatan bangsa dan negara. ‘Kita tidak menyadari bahwa Indonesia terlalu prematur masuk dalam organisasi WTO. Seharusnya, kita sabar dan melihat dulu kemampuan rakyat Indonesia sebelum menasbihkan diri siap bersaing di dunia global. Akibatnya, karena minim pengetahuan, akhirnya banyak hasil karya anak bangsa yang diklaim sebagai hasil karya bangsa lain,’ ungkap pewaris Universitas Mahendradatta Denpasar ini.

Sukmawati secara khusus menyoroti ide untuk membangun Dewan Hak Cipta dan Hak Paten Nasional di Jakarta. ‘Saya bersama tokoh-tokoh nasional di Jakarta dan Menteri siap untuk memperjuangkan berdirinya lembaga ini. Saya setuju jika embrio ini lahir dari Bali,’ ungkap putri proklamator RI ini.

Nyoman Gunarsa lebih menceritakan mengenai perjuangannya sebagai seniman membela hasil karyanya sendiri dan memberi contoh bahwa beratnya kasus HaKI jika sudah masuk kepengadilan. Raja Denpasar menyatakan bahwa diperlukan sebuah kemauan bersama diantara tokoh puri atau keraton diseluruh Indonesia sebagai penjaga budaya Indonesia untuk bersama-sama mendukung pendirian Dewan Hak Cipta dan Hak Paten Nasional ini. (r*)

http://www.balipost .co.id/mediadeta il.php?module= detailberita&kid=10&id=3299