kemoning.info

Merangkai Keindahan Tali Persaudaraan Desa Adat Kemoning

Archive for the ‘Adat Bali’ Category

Perempuan Bali dan Warisan

Posted by Adnyana under Adat Bali

Perempuan Bali dan Warisan

SEDIKITNYA ada dua hal yang menarik perhatian pemerhati perempuan terkait kedudukan perempuan Bali-Hindu. Pertama, semangat kerjanya yang hebat. Kedua, kedudukannya terhadap warisan yang lemah, bahkan dianggap tidak berhak atas warisan, dalam hal ini warisan yang memunyai nilai ekonomi, seperti tanah, dan warisan yang tidak memunyai nilai ekonomi, seperti pemeliharaan tempat suci dan orangtua.

Soal semangat kerja wanita Bali yang hebat, ada benarnya, tetapi soal wanita Bali-Hindu yang tidak berhak atas warisan, tidak dapat dikatakan 100% benar. Menurut hukum adat Bali, bukan hanya perempuan yang dianggap tidak berhak atas warisan, melainkan mereka yang ninggal kedaton, atau nilar kedaton, ninggal kapatutan, ngutang kapatutan, ngutang kawitan, ngutang sesana atau swadharma

Mereka yang dianggap ninggal kedaton, yaitu :
1) orang yang tidak lagi memeluk agama Hindu,
2) dipecat kedudukannya sebagai anak oleh orangtuanya (pegat mapianak),
3) meninggalkan rumah atau minggat (ngumbang), tanpa alasan yang jelas,
4) perempuan yang kawin biasa,
5) laki-laki yang kawin nyentana atau kawin nyeburin.
6) diangkat anak oleh keluarga lain,
7) secara sukarela melepaskan ikatan kekerabatan dengan keluarganya serta menyerahkan diri
    kepada keluarga lain (maiddyang raga).

Orang yang ninggal kedaton dianggap tidak berhak atas warisan karena mereka tidak lagi dapat melaksanakan tanggung-jawabnya (swadharma) sebagai penerus keturunan. Tanggung jawab penerus keturunan terdiri atas:
1) Tanggung jawab parhyangan, seperti memelihara tempat suci sesuai keyakinan Hindu dan
    hukum adat Bali.
2) Tanggung jawab pawongan, seperti memelihara tatanan hidup bermasyarakat sesuai agama
    Hindu dan hukum adat Bali.
3) Tanggung-jawab palemahan, seperti memelihara lingkungan alam yang juga didasarkan
    agama Hindu dan hukum adat Bali.

Beberapa tanggung-jawab yang harus dilaksanakan, dikenal pula dengan istilah “utang”. Agama Hindu mengajarkan ada tiga ”utang” yang disebut tri rnam, yaitu:
1) Dewa rnam, utang jiwa kepada Sanghyang Widhi Wasa.
2) Pitra rnam, utang hidup kepada leluhur (terutama ibu dan bapak) yang telah melahirkan dan     membesarkan.
3) Rsi rnam, utang pengetahuan kepada pare rsi atau guru yang telah memberikan pengetahuan dan tuntunan kehidupan.

Berdasarkan “logika” hukum adat Bali, tanggung-jawab (parhyangan, pawongan, dan palemahan) seperti digambarkan itu (termasuk dalam hubungan dengan tri rnam), tidak mangkin dilaksakan orang yang ninggal kedaton. Oleh karena itu, hak (swadikara) atas warisan bagi orang yang ninggal kedaton dianggap gugur.

Kunci persoalan hak atas warisan menurut hukum adat Bali adalah kemampuan melaksanakan tanggung-jawab secara penuh, baik yang berhubungan dengan parahyangan, pawongan, dan palemahan, maupun dalam hubungan dengan tri rnam. Hak atas warisan yang mempunyai nilai ekonomi hanya dimiliki oleh ahli waris yang dianggap dapat melaksanakan tanggung jawab secara penuh atas warisan yang tidak memunyai nilai ekonomi.

Benarkah seorang perempuan yang kawin biasa atau kawin ke luar, laki-laki yang kawin nyentana dan seseorang yang diangkat anak, sama sekali tidak dapat melaksanakan tanggung jawab terhadap keluarga atau rumah asalnya? Mereka ini masih sangat mungkin untuk melaksanakan tanggung terhadap keluarga atau rumah asalnya, dalam batas-batas tertentu sesuai situasi dan kondisi masing-masing, sepanjang mereka masih memeluk agama Hindu. Hak atas warisannya tidak dapat dianggap gugur sepenuhnya, kecuali mereka tidak lagi memeluk agama Hindu. Mereka patut mendapat hak atas warisan sesuai tanggung jawab yang dapat dilaksanakan. Kalau mereka melaksanakan tanggung jawab secara tidak penuh, berarti hak atas warisan yang dapat dinikmati juga tidak penuh atau tidak persis sama dengan saudaranya yang melaksanakan tanggung-jawab secara penuh.

Berapa persenkah sepatutnya yang dapat diterima? Susah dijawab, karena aturan tentang hal ini memang belum jelas. Tidak ada satu kesatuan aturan tentang pembagian warisan, menurut hukum adat Bali. Secara umum, warisan semula dikuasai anak laki-laki pertama atau terakhir, kemudian dimiliki dengan bukti sertifikat hak milik, terus dipindah-tangankan sesuka hatinya. Ada juga keluarga yang membagi habis warisan di antara saudara-saudaranya atau tetap mempertahankannya sebagai milik bersama (duwe tengah). Umumnya anak perempuan dianggap tidak berhak atas warisan, entah dia ninggal kedaton atau tidak.

Penguasaan dan pembagian warisan, hanyalah salah satu masalah warisan di Bali. Masalah yang lainnya, masih banyak, seperti:
1) Hak atas warisan bagi perempuan yang berstatus daha tua (tidak melangsungkan perkawinan).
2) Hak atas warisan bagi perempuan yang nyapihan (cerai) dan berstatus anak muda (mulih daha) di tempat kelahirannya.
3) Kedudukan seorang perempuan yang sebelumnya dianggap makutang atau nyerod, karena  melangsungkan perkawinan antar kasta. Itu sebabnya “bapak” hukum adat Bali, V,E. Korn (1932), menyebut bagian hukum adat Bali yang paling rumit adalah hukum waris.

Bagaimana masalah ini sepatutnya diatur? Penguasaan, pembagian, pemilikan dan pemanfaatan warisan menurut hukum adat Bali patut diatur sesuai dengan perkembangan zaman. Caranya, mengikuti jejak yang pernah diambil pemerintah kolonial Belanda (1900). Sebelum tahun 1900, penguasaan dan pembagian warisan jauh lebih kacau dibadingkan zaman sekarang. Atas inisiatif Leifrinck (Residen Bali Lombok), dikumpulkanlah para pejabat pemerintahan khususnya yang ada di Bali Utara. Sesudah melalui pembicaraan dengan melibatkan orang yang dianggap ahli hukum adat (para pedanda atau pendeta Hindu), akhirnya Sabtu 13 Oktober 1900, dikeluarkan paswara tentang tata cara pembagian warisan sesudah pewaris meninggal dan mulai tahun 1915, paswara ini diberlakukan di seluruh Bali. Paswara itu terdiri atas 11 pasal. Berikut dikutip pasal 1 dan 2:

Pasal 1
1) Apabila seseorang meninggal, harta peninggalannya, setelah pelunasan utang-utangnya, pertama-tama harus digunakan untuk pembiayaan pengabenan.
2) Sebelum pengabenan, dilarang melakukan pembagian alas harta peninggalan itu atau melepaskan (menjual, menggadaikan, dsb), kecuali untuk keperluan tersebut.

Pasal 2
1) Sisa harta warisan setelah dipakai pembiayaan, pengabenan, selama belum dilakukan pembagian, harus disediakan untuk keperluan hidup keluarga yang ditinggalkan.
2) Pengurusan atas harta itu dijalankan secara damai bersama-sama oleh mereka yang bersangkutan. Seorang janda yang tidak mempunyai anak lelaki dewasa dalam pengurusan itu dibantu anggota keluarga lelaki yang paling dekat dan yang sudah dewasa dalam pancar lelaki sebagai wali dari anak-anaknya.
3) Pelepasan tangan atau penggadaian barang-barang itu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan semua mereka yang berkepentingan dan hal itu sama-sekali tidak boleh dilakukan selama di antara mereka terdapat anak-anak yang belum dewasa.

Apabila kesadaran akan pembagian warisan yang kurang memberikan keadilan kepada kaum perempuan Bali-Hindu telah tumbuh dan ada niat untuk momperbaikinya, niat itu dapat diwujudkan dengan mengikuti jejak yang pernah diambil pemerintah kolonial Belanda (1900), disertai beberapa modifikasi sesuai dengan perkembangan zaman. Misalnya, kalau zaman dulu berbentuk paswara, yang dibuat Belanda setelah mendengar masukan para pedanda atau pendeta Hindu, zaman sekarang bisa berbentuk - kesepakatan bersama (pasikian pasubayan), yang dibuat dengan melibatkan unsur intelektual (ahli hukum adat Bali), Wanita Hindu Dharma Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Majelis Desa Pakraman Bali dan Pemerintah Provinsi Bali. Dengan demikian diharapkan, perempuan Bali-Hindu bukan lagi terkenal hanya karena memiliki semangat kerja yang hebat, melainkan juga karena hukum adat Bali menempatkannya di posisi yang pantas di bidang warisan.

Wayan P. Windia Dosen Hukum Adat Bali,FH Unud.

http://www.parisada.org/index.php?option=com_content&task=view&id=1352&Itemid=71

Apa itu Hukum Kasepekang

Posted by Adnyana under Adat Bali

ISTILAH hukum kadang terasa aneh. Ada istilah tahanan kota, tahanan rumah, tahanan badan. Tahanan rumah semestinya yang ditahan tidak boleh keluar rumah. Tetapi kalau orang kaya yang rumahnya banyak, mereka bisa keluar dari satu rumah untuk menuju rumah lainnya. Pak Harto pernah berstatus tahanan kota, tetapi bisa pergi menengok anaknya di Nusakambangan. Kota bagi Pak Harto begitu luas.

Di Bali, ada istilah hukum adat meskipun tak semua desa adat punya kebiasaan itu yang disebut kasepekang. Ini pun terasa aneh. Batasannya tidak menyangkut badan (ditahan atau disel), dan tidak juga menyangkut rumah (ia bisa keluar rumah sewaktu-waktu) , apalagi menyangkut kota. Ia bisa ke mana saja. Batas dari hukum kasepekang itu adalah mereka dikeluarkan dari desa adat, atau bagi desa adat yang lebih lunak, dinonaktifkan dari desa adat sampai sang terhukum membayar kewajiban denda adat.

Konon, di sebuah desa yang memperlakukan hukum adat kasepekang secara keras, warga desa adat itu dilarang berbicara kepada orang yang sedang kasepekang. Pokoknya sang terhukum ibarat orang sakit gede. Warga adat tak boleh berbicara dengannya, tak boleh menolong orang itu, dan orang yang sedang menjalani hukuman kasepekang tidak mendapatkan pelayanan apa pun dari adat. Pokoknya hubungan putus tuntas- as-tas.

Kalau orang luar Bali mendengar berita ini, akan langsung berkomentar: kejam betul orang Bali. Bahkan, komentar serupa sering muncul di kalangan orang Bali yang sedang merantau.

Tetapi, nanti dulu. Orang Bali tidak kejam kok. Buktinya, mereka toleran benar kepada tamu dan pendatang. Apalagi kalau pendatang itu bukan orang Hindu, wah halus sekali orang Bali. Mana ada pedagang sate dari Madura yang tinggal di desa adat tertentu mengalami kasus kasepekang? Mana ada pedagang pecel lele dari Jawa Timur yang berjualan di desa adat tertentu kena kasepekang? Orang Bali itu baik sekali kepada orang non-Bali.

Dulu di desa adat saya ada tiga keluarga pedagang sate ayam asal Madura. Mereka ikut kegiatan desa, apa pun bentuknya, kecuali urusan bersembahyang ke pura. Suatu kali orang Madura itu tak ikut kerja bakti di jalan karena berdagang di kampung tetangga yang sedang ada upacara. Artinya, ia tak bisa bekerja bakti (ngayah) karena mencari peluang untuk mendapatkan rezeki, mumpung ada keramaian. Masyarakat maklum saja, seolah-olah itu tak ada masalah, pekerjaannya memang berdagang.

Lalu, di suatu hari, seorang warga adat Bali dan Hindu tidak ikut ngayah memperbaiki selokan. Alasannya mendadak diminta lembur oleh perusahaannya karena order meningkat. Warga desa banyak yang marah-marah dan ada yang usul agar orang itu kasepekang. Ia harus dihukum, tak berlaku istilah pekerjaannya memang di pabrik.

Untung kepala adat punya wawasan dengan menyebutkan setiap orang punya masalah dengan pekerjaannya dan apa yang disebut ngayah dalam konsep desa adat tak sama dengan kerja paksa. Ngayah itu harus dilihat pula dari unsur tulus dan ikhlas. Manyama-braya dalam lingkup desa adat adalah memahami masalah- asalah yang dihadapi warga desa dan kemudian menerapkan konsep saling asah, saling asih dan saling asuh.

Di desa saya memang tidak ada istilah kasepekang, apa pun kasusnya. Aneh bin ajaib sesama warga desa yang turun-temurun tinggal di desa saling menghukum, sementara dengan pendatang kita begitu tolerannya. Saya tak mengatakan harus mengurangi toleransi dengan pendatang, tetapi saya ingin mengatakan, janganlah sesama orang Bali, apalagi satu agama, saling bertengkar dan mau diadu.

Banyak orang bertanya, kalaupun sekarang ini masih ada desa yang menerapkan kasepekang, kok hal itu masih dianggap berat? Bukankah kasepekang tidak seperti tahanan rumah, tahanan kota dan tahanan badan? Tak ada yang ditahan dan dibatasi. Yang ada hanya sanksi adat, dan itu pun sanksi adat di mana sang terhukum terdaftar sebagai warga adat. Solusinya kan gampang? Keluar saja dari desa adat itu dan mendaftarkan diri di desa adat yang lain. Atau tak usah ikut-ikut desa adat.

Nah, ini bukan soal gampang, ternyata. Karena di Bali adat itu lebih mencengkeram dibandingkan agama. Adat punya sarana yang mengatur hidup mati orang Bali yang beragama Hindu. Soal hidup kaitannya dengan persembahyangan, Pura Kahyangan Tiga terkait dengan adat. Soal mati menyangkut kuburan, yang punya kuburan itu adalah desa adat. Apa mau kita hidup dan mati gentayangan?

Apa tak ada jalan keluar? Pasti ada, lembaga adat jangan kaku dan kuno, harus mengikuti kemajuan zaman. Ini sudah banyak terjadi di Bali, bahkan awig-awig sudah dibuat modern. Namun, jika lembaga adat tetap kaku, lembaga agamalah yang harus mendobraknya. Dirikan Pura Jagatnatha minimal di setiap kota kabupaten, sehingga orang hidup bisa sembahyang tanpa sekat adat. Buatlah kuburan Hindu apakah dalam bentuk krematorium atau tanah biasa, agar orang mati segera bisa diupacarai. Umat Hindu di luar Bali (termasuk yang etnis Bali) sudah menggunakan sarana ini, karena itu mereka tak kenal kasepekang.

* Putu Setia

http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2003/11/22/bd3.htm

TragediKasepekang

KASUS kasepekang alias pengucilan dari desa adat adalah sebuah tragedi, dan ini hanya ada di Bali. Masyarakat adat lain di Nusantara tak pernah mengenal hukum model begini. Banyak masyarakat Bali yang tak paham, siapa yang seharusnya mengayomi masalah ini. Mereka menumpahkan kekesalannya kepada Parisada yang disebut-sebut tak berbuat untuk masyarakat sehingga muncul kasus kasepekang.

Pada dialog interaktif di Radio Global, beberapavokalisterus menyalahkan Parisada. Tentu ini salah sasaran, karena kasepekang termasuk kasus adat, bukan kasus agama.

Urusan adat ada yang menanganinya, yakni Majelis Desa Pakraman, sebuah lembaga yang ada kepengurusannya dari tingkat desa (Majelis Desa Pakraman), kecamatan (Majelis Alit Desa Pakraman), kabupaten (Majelis Madya Desa Pakraman) sampai tingkat propinsi (Majelis Utama Desa Pakraman). Syukurlah majelis ini, pada Pesamuan Agung II di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, telah menghasilkan keputusan bahwa sanksi kasepekang tidak boleh diberlakukan lagi.

Memang, banyak orang menyebutkan, adat dan agama di Bali menyatu dan sulit dipisahkan. Tetapi yang mengayomi dan membina adat dan agama itu berbeda. Parisada tak bisa mencampuri urusan adat secara formal, karena Parisada mengurusi agama Hindu di Nusantara yang pemeluknya terdiri atas berbagai adat, ada adat Bali, adat Jawa, adat Batak dan sebagainya. Setiap adat punya aturan yang berbeda, namun jika bicara masalah Hindu, ajarannya sama saja.

Sebagai orang Bali dan pengurus Parisada Pusat, saya sudah lama risau dengan kasus-kasus adat, apalagi hukum kasepekang”. Ini hukum di luar norma hukum masyarakat modern. Di dalam masyarakat modern para terhukum menjalani tahanan. Ada istilah tahanan kota, tahanan rumah, tahanan badan. Tahanan rumah tidak boleh keluar rumah. Tahanan kota, tidak boleh keluar kota tetapi boleh keluar rumah. Tahanan badan dimasukkan ke dalam penjara, dan hidupnya berkutat di sana saja.

Kasepekang tidak menyangkut badan, karena tidak ada penahanan. Juga tidak menyangkut rumah karena bisa keluar rumah sebebas-bebasnya. Kasepekang itu adalah yang bersangkutan dikeluarkan dari desa adat, atau bagi desa adat yang lebih lunak, dinonaktifkan dari desa adat sampai ‘’sang terhukummembayar denda adat. Bagi desa yang tergolongkeras”, krama desa adat dilarang berbicara kepada orang yang sedang kasepekang. Bahkan yang kasepekang dilarang ke pura untuk bersembahyang. Hukum mana di dunia ini yang melarang orang untuk bertegur sapa?

Begitu kejamkah orang Bali? Ternyata tidak. Buktinya, yang terkenahukum kasepekanghanya krama Bali, krama pendatang tidak kena apa-apa. Apalagi kalau pendatang itu bukan orang Hindu, wahhalus sekali penerimaan orang Bali. Mana ada pedagang sate dari Madura yang tinggal di desa adat mengalami kasepekang? Mana ada pedagang pecel lele dari Jawa Timur yang berjualan di desa adat kena kasepekang?

Orang Bali itu baik sekali kepada pendatang, trotoar disediakan untuk tempat berjualan para pendatang, padi-padi di sawah diserahkan kepada pendatang untuk memanennya, buruh-buruh bangunan diberikan kepada pendatang. Yang berjualan jagung rebus pun pendatang, orang Bali lebih baik menjadi penganggur. Dan di situlah uniknya, para pendatang tak pernah kena kasus adat, karena mereka dibolehkan untuk tidak menjadi warga adat, sementara orang Bali harus (sekali lagi harus) menjadi warga adat.

Orang Bali, kalau tidak ngayah ke banjar adat kena denda. Dalam batas tertentu mendapat sanksi adat lebih keras, dan puncaknya kasepekang. Kalau itu terjadi, berbahaya, jika suatu saat ada keluarganya yang meninggal dunia tak bisa dikuburkan, setidaknya dipersulit. Ada pun para pendatang tidak perlu ngayah, mereka terus bekerja. Kalau keluarga pendatang itu ada yang meninggal dunia, yadikubur sebagaimana layaknya. Banyak ada kuburan umum yang bisa dipakai pendatang, sedangkan orang Bali tak punya kuburan umum. Kuburan di Bali milik adat.

Ketika krama Bali masih hidup dalam budaya agraris, kekangan adat tak jadi masalah, wong sama-sama petani. Ketika pariwisata masuk dan budaya agraris mulai diganti budaya industri, aturan adat jadi masalah. Bagaimana bisa seorang manajer hotel harus ngayah ke pura membuat klakat, sementara dia harus menggelar rapat setiap saat?

Bagaimana bisa eksekutif di bank, atau perusahaan besar, harus pulang ke desa adat untuk ngayah membuat peti mati? Ini salah satu sebab para eksekutif Bali kalah bersaing merebut jabatan menengah ke atas. Padahal ngayah itu bisa diatur jamnya, tak harus bersama-sama. Bukan saatnya lagi kita hanyut dalam kenangan nostalgia namun menghambat profesionalisme. Misalnya, pulang ke desa ngayah membuat tusukan sate dengan meninggalkan pekerjaan penting. Kenapa tidak dikirim saja tusukan sate dan bukankah barang itu bisa dibeli di pasar swalayan?

Saatnya majelis desa pakraman membuat peta permasalahan konflik adat, dengan antisipasi zaman globalisasi. Solusi pemecahan konflik juga harus dibuat. Pasti ada jalan keluarnya. Jangan malu mencontoh adat di luar Bali, termasuk adat orang-orang Bali di rantauan. Orang Bali di luar Bali tak pernah punya kasus adat. Membuat kuburan Hindu (bisa dalam bentuk krematorium seperti di Jakarta) bisa jadi salah satu jalan keluar. Jalan keluar lainnya masih banyak, yang penting mau mencontoh adat yang baik dan mau menerima masukan. Ayo adakan rembuk, malu hanya bisa ngomong ajeg Bali, tetapi dalam praktik Bali dibiarkan merana.

oleh: Putu Setia

http://www.balipost .co.id/BaliPostc etak/2007/ 10/20/bd1. htm

Apa definisi Ngayah Adat

Posted by Adnyana under Adat Bali

APA difinisi ngayah itu? Seorang tokoh adat menyebutkan, ngayah adalah kerja bakti untuk berbagai keperluan, apakah urusan ritual keagamaan atau pun masalah sosial kemasyarakatan. Kalau sudah disebut sebagai ngayah maka siapa pun yang terlibat tidak mendapatkan upah. Ini kerja gratis.

Namun, tidak demikian untuk krama banjar adat. Menjadi krama banjar adat, kalau tidak ikut ngayah akan kena sanksi berupa denda. Besarnya denda tidak seragam di masing-masing banjar adat. Juga tergantung jenis ngayah itu, apakah memperbaiki lingkungan, bekerja menyiapkan sarana upacara, menjenguk dan mengantar ke kuburan saat ada kematian dan sebagainya.

Yang lebih unik lagi, warga adat bukannya takut membayar denda, tetapi takut akan berapa kali kena denda. Jadi, bukan tergantung nilai uangnya, tergantung pada berapa kali absen ngayah. Jika dianggap keterlaluan absennya, meskipun semua denda dibayar, warga adat itu bisa dikucilkan dari krama banjar. Pengucilan pada tingkat yang paling sadis adalah kena kasepekang. Kalau itu terjadi, berbahaya sekali, jika suatu saat ada keluarganya yang meninggal dunia tak bisa dikuburkan, setidaknya dipersulit. Karena kuburan yang ada di desa bukan kuburan umum atau kuburan milik agama, sebagaimana di luar Bali. Kuburan di Bali adalah milik adat.

Beratnya beban adat ini sangat dirasakan oleh warga yang merantau. Bayangkanlah, kalau ngayah itu seringkali dilakukan, warga adat yang mencari nafkah di rantau akan kelabakan. Dia harus memilih, mau pulang ke desanya untuk ngayah atau absen ngayah. Absen ngayah bisa kena denda dan bisa kena sanksi sosial, rajin ngayah bisa kena damprat di tempat kerja karena berarti bolos.

Ketika krama Bali masih hidup dalam budaya agraris, urusan adat seperti ini tak jadi masalah, karena pekerjaannya sama, yaitu petani. Piodalan di pura atau ngayah memperbaiki lingkungan selalu dikaitkan dengan musim tanam. Jadi ada waktu longgar untuk ngayah.

Ketika dunia modern datang, budaya agraris mulai diganti budaya industri, aturan adat jadi masalah. Bagaimana bisa seorang manajer hotel harus ngayah ke pura membuat klakat, sementara dia harus menggelar rapat setiap saat? Bagaimana bisa eksekutif di bank harus pulang ke desa adat untuk ngayah mengantar warga yang meninggal dunia? Ini salah satu sebab para eksekutif Bali kalah bersaing merebut jabatan menengah ke atas.

Untunglah, banyak desa yang sudah punya aturan adat yang bagus. Persoalan ngayah ini disikapi dengan cara-cara modern. Prinsipnya adalah budaya agraris sudah ditinggalkan maka aturan adat yang mengacu kepada budaya agraris harus pula ditinggalkan. Banyak cara untuk menyikapi masalah ini.

Di Denpasar, beberapa banjar adat menerapkan sistem ngayah dengan menyiasati waktu. Kalau ada warga yang meninggal, misalnya, warga adat ngayah mulai pukul lima pagi untuk membuat perlengkapan upacara. Sekitar pukul tujuh semuanya sudah selesai. Jadi warga adat bisa bekerja di kantoran. Ada pun mengantar ke kuburan, tidak dikenakan absensi, jadi bebas mau ikut mengantar atau tidak. Ini tidak mengurangi sisi kekerabatan, karena kalau tidak ikut mengantar, malamnya datang ke rumah duka menyampaikan ucapan belasungkawa sambil membawa bingkisan duka.

Di beberapa desa, hal ini juga sudah dilakukan. Bahkan mulai ada kemajuan dalam hal menyiapkan sarana upacara keagamaan. Dulu warga ngayah membuat klakat, tusuk sate, dan lain-lain. Ibu-ibu juga begitu, ngayah ke pura untuk membuat banten. Sekarang disiasati dengan masing-masing warga dibebani alat-alat upacara. Misalnya, seseorang harus membawa 100 tusuk sate, orang lain membawa 50 klakat. Barang itu harus diserahkan tepat waktu, tak penting bagaimana mereka mendapatkannya. Apakah membuat sendiri malam-malam di rumah, atau memesan kepada orang lain, atau membeli. Bukankah alat-alat seperti ini sudah banyak yang menjualnya? Lihatlah di sepanjang Desa Kapal, perlengkapan upacara apa pun ada yang menjual.

Demikian pula dengan banten. Serati pura sudah menetapkan jenis banten apa saja yang digunakan, lalu dibagi kepada warga adat. Seorang ibu, misalnya, kebagian lima buah daksina, lainnya kebagian sesayut, lainnya lagi kebagian banten pengulapan dan sebagainya. Untuk banten besar bisa dikerjakan gotong-royong berdasarkan letak rumah yang berdekatan. Pada satu saat semua banten ini diserahkan. Jadi, tidak perlu ngayah setiap hari, cukup sekali pada saat matanding banten. Jika seorang ibu sibuk bekerja di kantoran dan tak sempat membuat daksina, misalnya, bukankah barang seperti ini bisa dibeli di pasar? Inilah model penerapan adat dalam budaya modern.

Ada sebuah desa adat yang sama sekali warganya tak pernah ngayah untuk membersihkan pura, tetapi puranya malah tambah bersih dari sebelumnya. Bagaimana menyiasati? Warga urunan untuk biaya pemeliharaan pura. Lalu dicari warga setempat yang bisa bertanggung jawab atas kebersihan pura itu dengan mendapatkan gaji bulanan. Cara modern seperti ini ternyata membuat pura tetap bersih sepanjang saat dan warga pun tidak ngayah. Lagi pula ada anggapan, ngayah untuk membersihkan pura terlalu mubazir karena pekerjaan hanya sekejap, ngobrolnya yang lama. Padahal untuk ngayah itu mengorbankan waktu produktif untuk bekerja. Bukan saja yang bekerja di kantoran, juga warga yang bekerja sebagai pedagang, tukang ojek dan sebagainya.

Terobosan seperti ini harus selalu digulirkan. Tidak usah takut kekerabatan sosial jadi kendor karena ada cara lain untuk tetap manyamabraya. Jika kita terus menerapkan aturan ngayah adat seperti masa lalu, lambat laun Bali ini akan dikuasai oleh para pendatang, yang sama sekali tak terikat oleh ngayah adat.

* Putu Setia

http://okanila.brinkster.net/raditya/BaliShowfull.asp?ID=229